Nama : Saiful
Jamil
NIM : 2022708701046
Mata kuliah : Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Semester : I (Satu)
Tanggal : 17-19 November 2022
Dosen : 1.
Prof. Dr. Undang Rasyidin, M.Pd
2. Dr. Siswoyo, M.Pd,
3. Dr. M. Badrun, M.Ag.
KONSEP DASAR MANAJEMEN KEUANGAN
DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Pengelolaan keuangan
sekolah telah di ataur dalam beberapa
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Permenkeu, Permendikbud,
Perda/Perwali. Dalam pengelolaan keuangan perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Dalam hal ini, saya mencoba menyoroti pada fokus
pengelolaan keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan didasarkan pada prinsip keadilan,
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Adapun penjelasan dari berbagai
prinsip terbut adalah sebagai berikut:
1. Keadilan
Keadilan dalam pengelolaan keuangan
adalah adanya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan
publik yang berkualitas. Prinsip ini menjadi penting pada organisasi yang menyediakan layanan
publik seperti pendidikan, karena fokus pelayanan
adalah agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam
mengakses pelayanan pendidikan. Pengelolaan keuangan diselenggarakan untuk mendukung pencapaian pemerataan kesempatan tersebut.
2. Efisiensi
Efisien terkait
dengan kuantitas dari suatu kegiatan.
Seringkali efisiensi digambarkan sebagai perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output). Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, dan biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat
dari dua hal, yaitu:
a. Dari penggunaan masukan (input),
bahwa kegiatan dapat dikatakan efisien
apabila penggunaan waktu, tenaga, dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat
mencapai hasil yang
ditetapkan.
b. Dari
sisi hasil (output), bahwa kegiatan
dapat dikatakan efisien apabila
dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya
tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya,
baik kuantitas maupun kualitasnya.
3. Transparansi
Transparan
berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang
pengelolaan berarti adanya keterbukaan di bidang pengelolaan keuangan sekolah. Pada lembaga pendidikan, pengelolaan keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan akan kebijakan-kebijakan keuangan,
keterbukaan sumber keuangan
dan jumlahnya, keterbukaan penggunaan serta pertanggungjawabannya sehingga memudahkan pihak-pihak yang
berkepentingan untuk mengetahuinya.
Transparansi
pengelolaan keuangan diperlukan dalam rangka
meningkatkan dukungan dari berbagai stakeholder
seperti orangtua, masyarakat, dan pemerintah dalam pembiaayaan
penyelenggaraan seluruh program sekolah.
Selain itu, transparansi juga tentunya dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa, dan warga
sekolah melalui penyediaan informasi
dan menjamin kemudahan
dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
4. Akuntabilitas publik
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai
oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk
mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam
pengelolaan keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku, pihak
sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat
dilakukan kepada orang tua, masyarakat, pihak-pihak tertentu yang berweang, dan
pemerintah.
Dalam hal ini, terdapat tiga pilar utama yang menjadi
prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu:
a. transparansi para penyelenggara sekolah
dengan menerima masukan
dan mengikutsertakan berbagai
komponen dalam mengelola sekolah,
b. standar kinerja
di setiap institusi
yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya,
partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam mengadakan pelayanan
masyarakat dengan prosedur
yang mudah, biaya yang murah, dan pelayanan
yang cepat.
c. Perencanaan
dan Pembelanjaan Dana Sekolah
1) Perencanaan Pengelolaan Dana Sekolah
Sebelum melakukan pengalokasian anggaran untuk belanja
sekolah, kepala sekolah
harus membuat perencanaan pengelolaan dana sekolah.
Perencanaan pengelolaan dana
sekolah mengacu pada hasil Evaluasi Diri Sekolah
(EDS) dan program-program yang direkomendasikan
dari hasil EDS. Berdasarkan hasil EDS maka
disusunlah program prioritas yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang terdiri jangka menengah
(4 tahun) berupa Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan jangka pendek (1
tahun) berupa Rencana Kerja Tahunan
(RKT) serta Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS).
2) Pembelanjaan Dana Sekolah
Dana BOS disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui
peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan.
Pembelanjaan dana sekolah
pada prinsipnya mencakup
semua bentuk aliran dana keluar sekolah yang digunakan untuk penyediaaan layanan
pendidikan baik langsung
maupun tidak langsung.
Pembelanjaan dana mengacu
pada perencanaan yang telah ditetapkan. Di sekolah, setiap pembelanjaan harus mengacu pada komponen- komponen yang telah ditetapkan dalam
RKAS.Pembukuan uang yang masuk dan keluar harus dilakukan secara cermat dan transparan. Oleh karena itu kepala sekolah dan bendahara
harus memahami regulasi
yang terkait dengan
pembelanjaan dan pembukuan keuangan.
3) Pelaporan Pengelolaan Dana Sekolah
Kegiatan transaksi penerimaan dan pengeluaran uang yang dilakukan oleh bendahara di sekolah,
senantiasa terus berlangsung dari
hari ke hari. Setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan hendaknya dicatat
dan dibukukan secara tertib
sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, salah satu tugas dari bendahara
sekolah adalah mengadakan pembukuan keuangan
sekolah. Pembukuan yang lengkap mencatat berbagai
sumber dana beserta jumlahnya dan distribusi
penggunaannya secara rinci. Semua pembelanjaan harus disertai dengan bukti-bukti yang sah, yaitu nota, kuitansi,
faktur. Jika ada beban pajak yang harus dikeluarkan, juga harus disetor
sesuai aturan yang berlaku.
BUDGETING, ACCOUNTING, DAN
AUDITING
Pengelolaan
biaya disebut dengan manajemen pembiayaan. Dalam hal ini say amerujuk pada
pendapat beberapa ahli yaitu menurut Arwildayanto, Nina, dan Warni (2017, p.
24) yang menyatakan bahwa tahapan dalam manajemen pembiayaan yaitu; penyusunan perencanaan
anggaran (budgeting), pembukuan (accounting), dan pemeriksaan (auditing).
a. Budgeting
merupakan proses mengidentifikasi tujuan, menetapkan prioritas, mendeskripsikan
tujuan ke dalam tampilan operasional yang dapat diukur, menganalisis alternatif
pencapaian tujuan, serta membuat rekomendasi alternatif untuk mencapai sasaran
tersebut.
b. Accounting
merupakan kegiatan pembukuan meliputi dua hal, yaitu:
1) Pengaturan
yang menyangkut akan hal kewenangan dalam menentukan kebijakan tentang menerima
dan mengeluarkan uang; dan
2) Pengaturan
tentang bagaimana tata cara menerima, menyimpan serta mengeluarkan uang.
c. Auditing
merupakan proses yang menyangkut mengenai pertanggungjawaban penerimaan,
penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang. Pemeriksaan pembiayaan
pendidikan terdiri dari kegiatan memonitor, menilai, dan melaporkan yang
merupakan kegiatan yang bersifat sistematis.
Menurut
Matin (2014, p. 188) jika dilihat dari perspektif pelaksanaan pengawasan,
pengawasan penggunaan anggaran pendidikan dapat dikategorikan kedalam empat
kelompok, yaitu:
a. Pengawasan
melekat (waskat);
b. Pengawasan
fungsional (wasnal);
c. Pengawasan
legislatif; dan
d. Pengawasan
masyarakat (wasmas).
Dengan demikian, proses perencanaan
anggaran (budgeting), pembukuan (accounting), dan pemeriksaan (auditing). pada proses manajemen
pembiayaan di sekolah, harus ditata dengan baik meliputi perencanaan sesuai
dengan skala prioritas, pencatatan penggunaan keuangan, pelaporan penggunaan
keuangan hingga pertanggungjawaban dengan menginventarisir seluruh pembelanjaan
termasuk asset dan non asset di sebuah lembaga pendidikan.
TUJUAN DAN FUNGSI MANAJEMEN DAN
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
a.
Tujuan Manajemen dan Pembiayaan Pendidikan
Menurut
UU No. 20 Tahun 2003 pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan
bahwa standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan
pembiayaan. Melalui perencanaan strategik di bidang pendidikan, lembaga
pendidikan mampu menyiapkan output.
Dengan
demikian, biaya pendidikan adalah salah satu faktor yang sangat berperan
penting dalam pelaksanaan tujuan pendidikan. Dalam rangka mendapatkan mutu
sekolah yang baik, maka biaya pendidikan harus dikelola dengan efektif, efesien
dan seoptimal mungkin. Pada dasarnya tujuan manajemen pembiayaan pendidikan
adalah mencapai mutu sekolah yang diharapkan dengan menggunakan tahapan
manajemen pembiayaan agar tercapainya visi dan misi sekolah. Untuk
mewujudkan hal tersebut, maka tahapan manajemen pembiayaan pendidikan melalui
tahapan perencanaan pembiayaan pendidikan, tahapan pelaksanaan pembiayaan, dan
pengawasan pembiayaan pendidikan.
Fasilitas
pembelajaran merupakan faktor lain yang mempengaruhi mutu sekolah. Dalam
pencapaian mutu sekolah, fasilitas pembelaajaran merupakan sarana dan prasarana
yang digunakan oleh tenaga pendidik dalam proses belajar mengajar sehingga
dapat mencapai tujuan pendidikan. Pemanfaatan fasilitas pembelajaran perlu
dikelola dengan baik agar terhindar dari pemborosan dan tidak tepatnya
pemanfaatan fasilitas. Oleh karena itu, diperlukan manajemen pemanfaatan
fasilitas pembelajaran yang sesuai dengan prinsipnya agar peningkatan mutu
sekolah dapat tercapai.
b. Fungsi
Manajemen dan Pembiayaan
Pendidikan
Adapun
impelementasi pembiayaan Pendidikan harus didasari dan menguasi fungsi-fungsi
manajemen
dan sebagainya, yaitu sebagai berikut:
1) Perencanaan
Perencanaan adalah proses penentuan tujuan
atau sasaran yang hendak dicapai dan menetapkan jalan dan sumber yang
diperlukan untuk mencapai tujuan itu secara efisien dan efektif. Perencanaan
adalah kegiatan yang akan dilakukan di masa yang akan datang untuk mencapai
tujuan dengan kegiatan yang ditetapkan sebelumnya, adanya proses, hasil yang
ingin dicapai, dan menyangkut masa depan dalam waktu tertentu (Husaini,
2013:77).
2) Pengorganisasian/Organizing
Pengorganisasian sebagai proses membagi kerja kedalam
tugas-tugas yang lebih kecil, membebankan tugas-tugas itu kepada orang yang
sesuai dengan kemampuannya, dan mengalokasikan sumber daya, serta mengkoordinasikannya
dalam kerangka efektifitas pencapaian tujuanorganisasi.(Fattah, 2013:71).
Proses pengorganisasian dalam menyusun RAPBM/S diawali dengan pemerincian
pekerjaan, pembagian kerja, penyatuan pekerjaan, koordinasi pekerjaan, dan
monitoring.
3) Pengaktualisasian/pelaksanaan/aktuating
Pada proses ini perencana pendidikan
tinggal mengatur bagaimana menjalankan /menggerakkan perencanaaan pembiayaan
pendidikan yang telah diperinci kedalam pengorganisasian anggaran pendidikan,
dengan berpedoman bahwa penggunaan anggaran pendidikan sesuai apa yang telah
ditetapkan dalam RAPBM/S.
4) Pengawasan/Kontroling
Pengawasan adalah aktivitas menilai, baik
catatan (record) dan menentukan prosedur-prosedur dalam mengimplementasikan
anggaran, apakah sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan standar-standar yang
berlaku. Tujuan dari pengawasan adalah mengukur, membandingkan, menilai alokasi
biaya dan tingkat penggunaannya, artinya pengawasan pembiayaan pendidikan
diharapkan dapat mengetahui tingkat efektifitas dan efisiensi dari penggunaan
sumber-sumber dana yang tersedia dan membantu mempertahankan hasil atau output
yang sesuai syarat-syarat sistem.
Proses pengawasan terdiri dari tiga
kegiatan pokok, yaitu : memantau (monitoring), menilai, dan melaporkan
hasil-hasil temuan kegiatan atau monitoring dilakukan terhadap kinerja aktual
baik dalam proses maupun hasilnya. Dalam proses pengawasan terdapat beberapa
unsur yang perlu mendapat perhatian, yaitu :
a) Unsur
proses , yaitu usaha yang bersifat kontinu terhadap suatu tindakan yang dimiliki
dari pelaksanaan suatu rencana sampai dengan hasil akhir yang diharapkan.
b) Unsur
adanya objek pengawasan, yaitu sesuatu yang menjadi sasaran pengawasan , baik
penerimaan atau pengeluaran.
c) Ukuran
dan standarisasi dari pengawasan
d) Teknik-teknik
pengawasan.
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan dalam
proses pengawasan pembiayaan pendidikan adalah
a) Penetapan
standar yang dipergunakan berupa kuantitas, kualitas, biaya dan waktu.
b) Mengukur
dan membandingkan antara kenyataan dan sebenarnya dengan standar yang telah
ditetapkan.
c) Mengidentifikasikan
penyimpangan (deviasi).
d) Menentukan
tindakan perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi
rekomendasi.(Akdon, 2015:54).
Dengan demikian maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan manajemen pembiayaan pendidikan adalah mencapai
mutu sekolah yang dengan proses tahapan manajemen pembiayaan perhatian utamanya
adalah pencapaian visi dan misi sekolah dengan memaksimalkan Perencanaan Pengorganisasian/Organizing
Pengaktualisasian/pelaksanaan/aktuatin Pengawasan/Kontroling.
PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN
KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
a.
Prinsip-prinsip manajemen keuangan
Manajemen
keuangan sekolah perlu memerhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No.20 tahun
2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan
padarinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Di
samping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini
dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas,
efektivitas, dan efisiensi.
1) Transparansi
Transparansi berarti keterbukaan.
Transparansi di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola
suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang
transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga
pendidikan, yang keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan
dan pertanggungjawaban harus jelas sehingga bias memudahkan pihak-pihak yang
berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat diperlukan
dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua.
2) Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang
yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performasinya dalam menyelesaikan
tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di
dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. (Nur
Hamiyah, 2015)
3) Efektivitas
Efektif sering kali diartikan sebagai
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. (Garnear: 2004) mendefinisikan
efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti
sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitas hasil yang dikaitkan dengan
pencapaian visi lembaga yang dicirikan oleh outcome kualitatif.
4) Efisiensi
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil
suatu kegiatan. Menurut Garner (2004), efisiensi dicirikan oleh outcome
kuantitatif. Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input)
dan keluaran (output) atau antara daya dan hasil.
Adapun Prinsip
pengelolaan keuangan di sekolah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1) Hemat
tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang telah disyaratkan,
2) Terarah
dan terkendali sesuai dengan rencana, program atau kegiatan.
3) Keharusan
penggunaan kemampuan
Dalam
mengelola keuangan ini, kepala sekolah berfungsi sebagai “otorisator” dan “ordonateur”.
Sebagai otorisator, kepala sekolah
diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang berkaitan dengan penerimaan atau
pengeluaran anggaran. Sedangkan fungsi sebagai ordonateur, kepala sekolah sebagai pejabat yang berwenang melakukan
pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan berdasarkan
otorisasi yang telah ditetapkan.
Dengan
demikian maka dapat disimpulkan bahwa prinsip manajemen keuangan dan biaya
pendidikan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, terarah, dan
menyesuaikan dengan kondisi keuangan pendidikan dengan mengutamakan skala
prioritas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan agar tercapainya tujuan
pendidikan.
KARAKTERISTIK MANAJEMEN
KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Beberapa hal yang merupakan karakteristik atau
ciri-ciri pembiayaan pendidikan adalah sebagai berikut :
a. Biaya pendidikan akan
selalu naik, dan dalam perhitungan pembiayaan pendidikan dinyatakan dalam
satuan unit cost, yang meliputi:
1) Unit cost lengkap, yaitu perhitungan unit
cost berdasarkan semua fasilitas yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan
pendidikan.
2) Unit cost setengah lengkap, hanya memperhitungkan
biaya kebutuhan yang berkenaan dengan bahan dan alat yang berangsur habis
walaupun jangka waktunya berbeda.
3) Unit cost sempit, yaitu unit cost yang
diperoleh hanya dengan memperhitungkan biaya yang langsung berhubungan dengan
memperhitungkan biaya yang lain yang berhubungan dengan kegiatan belajar
mengajar
b. Biaya terbesar dalam
pelaksanaan pendidikan adalah biaya pada faktor manusia. Pendidikan dapat
dikatakan sebagai “human investment”,
yang artinya biaya terbesar diserap oleh tenaga manusia.
c. Unit cost pendidikan akan naik sepadan dengan
tingkat sekolah.
d. Unit cost pendidikan dipengaruhi oleh jenis
lembaga pendidikan. Biaya untuk sekolah kejuruan lebih besar daripada biaya
untuk sekolah umum.
e. Komponen yang dibiayai
dalam sistem pendidikan hampir sama dari tahun ke tahun
Dengan demikian maka dapat
disimpulkan bahwa karakteristik pembiayaan pendidikan merupakan salah satu ciri
agar proses penyelenggaraan pendidikan dapat dilakasanakan dengan efektif dan
efisien.
ASAS DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
RKAS
Dasar perlunya sekolah
melaksanakan anggaran berbasis kinerja dan pengeloahan keuangan yang akuntanbel
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 46-47 dan 54.
Akuntabilitas pendidikan secara umum dibagi menjadi 2 yaitu akuntabilitas
pengelolaan dana dan akuntabilitas pengelolaan program (manajemen) pendidikan.
Akuntabilitas dana yang termaktub dalam pasal 46 menyebutkan bahwa pendanaan
pendidikan adalah tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Pada pasal 47 dijelaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan
berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Kedua pasal tersebut secara tegas menuntut dan mendorong pengelola sekolah
untuk menerapkan prinsip dan asas akuntabilitas dalam mengelola dan melaporkan
dana dan sumberr daya yang dikuasainya. Disamping itu, setiap sekolah juga
dituntut untuk mengelola dananya berdasarkan pada dasar dan prinsip anggaran
berbasis kinerja.
Dengan demikian maka
dapat disimpulkan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RKAS adalah asas
akuntabilitas sehingga seluruh rencana dapat direalisasikan tepat sasaran dan
dapat dipertanggungjawabkan baik proses maupun hasil sehingga pengelolaan
keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
PRINSIP DAN PROSEDUR DALAM
PENYUSUNAN RKAS
a. Prinsip
Penyusunan RKAS
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun (Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005). Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip
keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Prinsip keadilan berarti bahwa besarnya
pendanaan pendidikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan
dengan kemampuan masingmasing. Prinsip kecukupan berarti bahwa pendanaan
pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi
Standar Nasional Pendidikan. Prinsip keberlanjutan berarti bahwa pendanaan
pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan
pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan (Permendikbud Nomor 48
Tahun 2008).
b. Prosedur
Seluruh
penyusunan RKAS tentunya dibelanjakan sesuai sub belanja yang telah ditetapkan
seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Saya
sebagai penulis dalam hal ini menyoroti tentang bagaimana penelolaan asset atau
barang dan jasa dala lembaga pendidikan. Dalam hal belanja sarana prasarana, Daryanto
(2013) mengatakan bahwa secara kronologis, kegiatan (prosedur) manajemen sarana
dan prasarana meliputi:
1) perencanaan
pengadaan barang
2) pengadaan
barang,
3) penyimpanan
barang,
4) penyimpanan,
inventarisasi, penyaluran,
5) pemeliharaan,
rehabilitasi,
6) penghapusan
dan penyingkiran,
7) pengendalian.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa Sumber pendanaan pendidikan ditentukan
berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan dan seluruh hasil
dari realisasi pembelanjaan harus menerapkan sistem tata kelola sesuai dengan
prosedur yang sesuai dengan perundang-undangan manajemen keuangan.
FUNGSI RKAS
Menurut
Nurkholis Moh. Khusaini (2019), anggaran sector publik memiliki beberapa fungsi
utama, yaitu :
a. Sebagai
Alat Perencanaan
Anggaran
merupakan alat perencanaan manajemen untuk mencapai tujuan organisasi. Anggaran
sector public dibuat untuk menrencanakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh
pemerintah, berapa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dari
belanja pemerintah tersebut.
b. Alat
Pengendalian
Sebagai
alat pengendalian, anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan
pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggung
jawabkan kepada publik.
c. Alat
Kebijakan Fiskal
Anggaran
sebagai alat kebijakan fiscal pemerintah digunakan untuk menstabilkan ekonomi
dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui anggaran public tersebut dapat
diketahui arah kebijakan fiscal pemerintah, sehingga dapat dilakukan
prediksi-prediksi dan estimasi ekonomi.
d. Alat
Politik
Anggaran
digunakan untuk memutuskan prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan terhadap
prioritas tersebut.
e. Alat
Koordinasi & Komunikasi
Anggaran
publik merupakan alat koordinasi antar bagian dalam pemerintahan. Anggaran publik
yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya inkonsistensi suatu
unit kerja dalam pencapaian tujuan organisasi.
f. Alat
Penilaian Kinerja
Anggaran
merupakan wujud komitmen dari budget holder kepada pemberi wewenang. Anggaran
merupakan alat yang efektif untuk pengendalian dan penilaian kinerja.
g. Alat
Motivasi
Anggaran
dapat digunakan sebagai alat untuk memotivasi manajer dan stafnya agar bekerja
secara ekonomis, efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan
organisasi yang telah ditetapkan. Agar dapat memotivasi pegawai, anggaran
hendaknya bersifat challenging but
attainable.
Dengan paparan di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa fungsi RKAS sangat berperan penting dan multifungsi
terhadap beberapa aspek yaitu sebagai alat perencana, pengendali, penentu arah
kebijakan, politik, kordinasi/komunikasi, penilaian kinerja, dan sebagai alat
motivasi dalam rangka menuju visi misi lembaga.
CONTOH RKAS/DESAIN RKAS (SUMBER
PERENCANAAN BERBASIS DATA DARI RAPORT PENDIDIKAN)
Contoh Raport Mutu Sekolah
Contoh
Perencanaan Berbasis Data (PDB)
Sumber : https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app/download-report
MANAJEMEN RKAS
Secara umum, manajemen keuangan merupakan pengendalian atas
fungsi-fungsi keuangan yang meliputi kegiatan perencanaan, penganggaran,
pengelolaan, pencarian, penyimpanan, pengendalian dan pemeriksaan keuangan.
Manajemen
keuangan di tingkat sekolah pada dasarnya tidak berbeda dengan manajemen
keuangan secara umum. Departemen Pendidikan Nasional (2011) mendefinisikan
pengelolaan keuangan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang
meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan. Dengan kata lain pengelolaan keuangan sekolah merupakan rangkaian
aktivitas yang mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan,
pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
PERMENDIKBUD NOMOR: 75 TAHUN 2016
SATUAN PENDIDIKAN BOLEH MENGGALANG PEMBIAYAAN DARI ORANG TUA MURID DENGAN MEKANISME
SUMBANGAN SUKARELA KOMITE YANG TIDAK BISA DI BIAYAI DARI SUMBER DANA BOS
Permendikbud No 75/2016
dalam pasal 3 ayat (1) huruf b, mengenai penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan belum menjadi perhatian utama bagi Komite. Menurut Daryanto ada
beberapaa pertimbangan yang dilakukan oleh komite sekolah dalam hal
penggalangan sumber daya pendidikan yaitu pertama, kebijakan dan program
sekolah, penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah/rencana
kerja dan anggaran sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja sekolah, kriteria
fasilitas pendidikan di sekolah, dan kriteria kerja sama sekolah dengan pihak
lain. Kedua, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat
baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku
kepentingan lainnya melalui upaya kreatif. Ketiga, mengawasi pelayanan
pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan apresiasi dari peserta
didik, orang tua/wali murid, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite
sekolah atas kinerja sekolah. (Republika, 02 Agustus 2017)
Banyak pihak yang
terlibat dalam melaksanakan permendikbud nomor 75 tahun 2016. Sebagai gambaran,
alur pelaksanaan peraturan menteri ini dari tingkat kabupaten/kota adalah: (1)
dinas pendidikan kabupaten/kota mensosialisasikan kepada kepala dinas
pendidikan kecamatan dan pengawas sekolah; (2) pengawas sekolah mensosialisasikan
kepada kepala sekolah; (3) kepala sekolah mensosialisasikan kepada
orangtua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, komunitas sekolah yang peduli
pendidikan, dan warga sekolah; (4) pemilihan komite sekolah; 4) komite sekolah
melaksanakan tugas. Jika ada pihak tersebut di atas yang tidak melaksanakan
fungsi dengan baik, dimungkinkan komite sekolah bermutu tidak akan terwujud.
Pendanaan pendidikan bagi
sekolah ternyata tidak cukup hanya bersumber dari APBN dan APBD oleh karena
itu, membutuhkan dukungan dari masyarakat. Dalam konteks inilah kemudian
Mendikbud membuat kebijakan baru yang diklaim merupakan revitalisasi Komite
Sekolah sehingga lembaga ini mampu menggalang dana publik selain pungutan
sekolah. Dengan kriteria penggalangan dana sebagai berikut:
a.
Menutupi
kekurangan biaya satuan pendidikan;
b.
Pembiayaan
program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c.
Pengembangan
sarana/prasarana; dan
d.
Pembiayaan
kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung
jawabkan.
e.
Mendapat
persetujuan dari Komite Sekolah;
f.
Dipertanggungjawabkan
secara transparan; dan
g.
Dilaporkan kepada
Komite Sekolah. 2. Mengurangi, menekan tumbuh kembangnya sifat apatisme menunju
pendidikan karakter
Adanya penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya
berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2)
Permendikbud ini. bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui
oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan
lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan
pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
LEMBAGA PENDIDIKAN YANG
DISELENGGARAKAN PEMERINTAH (SEKOLAH/MADRASAH NEGERI)
Melakukan penggalangan dana tersebut dengan kreteria sebagai
berikut :
a.
Bantuan
berasal dari luar siswa atau orang tua/walinya
b.
sumbangan
berasal dari siswa atau orang tua/walinya dan tidak mengikat
c.
Tidak
berupa pungutan yang berarti penarikan dana oleh sekolah kepada murid atau
orang tua /walinya bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya
ditentukan oleh sekolah. Sebelum melakukan penggalangan dana,komite sekolah
wajib membuat proposal yang diketahui oleh penyelenggara sekolah. Sekolah dapat
menggunakan dana tersebut atas sepengetahuankomite sekolah.
Yang perlu dilakukan adalah dengan cara sosialisasi
dapat dilakukan melalui kerja sama dengan beberapa pihak yang menguasai materi:
(1) pengawas sekolah; (2) tokoh pendidikan; (3) tokoh masyarakat; (4) orang tua
peserta didik; dan (5) masyarakat. Peserta sosialisasi adalah: (1) orang
tua/wali peserta didik; (2) masyarakat; (3) tokoh pendidikan; (4) tokoh
masyarakat; dan (5) kalangan dunia usaha/industri.
LEMBAGA PENDIDIKAN YANG
DISELENGGARAKAN MASYARAKAT (SEKOLAH/MADRASAH SWASTA).
Sama halnya dengan
cara-cara pada lembaga negeri, untuk membantu memberikan toleransi dengan
meringankan melalui pembebasan biaya pungutan tahunan bagi siswa baru yang
termasuk kategori tidak mampu sebesar 30 persen yang diamabil dari hasil
penggalangan dana. Hal itu, merupakan salah satu upaya dalam membantu keluarga
tidak mampu untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik dan lebih layak.
PROSEDUR PENGANGGARAN,
PENGGUNAAN ANGGARA, PENCATATAN KEUANGAN,
PELAPORAN KEUANGAN, DAN AUDIT KEUANGAN.
Pelaksanaan dan
pembukuan merupakan tahap dimana sekolah merealisasikan serta melakukan
pencatatan kegiatan dari rencana yang telah dibuat. Hal ini mengacu pada RKAS
yang telah dibuat pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pembukuan.
Dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas pelaporan pembiayaan pendidikan di sekolah, maka perlu memeprhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1)
Meminimalisir
penyelewengan dan penyalahgunaan dana;
2)
Melaporkandengan
rinci
3)
online
dan dan ontime, serta adanya pemeriksaan yang dapat dilakukan secara langsung;
4)
Terdapat
tahapan validasi yang bertingkat, dari proses perencanaan hingga pelaporan
penggunaan anggaran;
5)
Perubahan
tidak dapat dilakukan kapanpun dan terdapat cara serta tahapan tertentu bila
ingin melakukan perubahan;
6)
Pembelanjaan
mengacu pada RKAS
7) Meminimalkan perputaran
uang secara cash atau tunai.
Auditing merupakan
proses yang menyangkut
mengenai pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau
penyerahan uang.
Bayangkara (2008:09) menyatakan
bahwa “kebutuhan audit sangat dipengaruhi oleh kepedulian manajemen dalam
mencapai tingkat efisiensi dan efektivitas yang lebih tinggi dan kebutuhan
untuk memperbaiki berbagai program atau aktivitas yang hasilnya belum
maksimal.”
Berdasarkan hal
tersebut di atas maka diperoleh empat kesimpulan, Pertama, audit dilaksanakan
melalui proses: (1) auditor memahami penyajian laporan keuangan sekolah; (2)
auditor mengetahui kewajaran penyajian laporan keuangan; (3) audit lanjutan,
pengujian setiap bukti transaksi; (4) memberikan opini yang memuat kesimpulan
audit dan rekomendasi.
HASIL ANALISIS PENGELOLAAN
KEUANGAN DI SEBUAH LEMBAGA PENDIDIKAN SUMBER ANGGARAN, PERENCANAAN ANGGARAN,
PENGGUNAAN ANGGARAN, PELAPORAN PENGGUNAAN ANGGARAN, MONITORING DAN EVALUASI
ANGGARAN, DAN AUDIT ANGGARAN.
Bantuan Operasional Sekolah
khususnya di sekolah saya bersumber dari dana BOS Reguler, sekolah menyusun
rencana kegiatan anggaran sekolah melalui aplikasi ARKAS yang dianggarkan
setiap tahun anggaran. Pada saat perubahan tahun pelajaran, maka ada yang
namanya anggaran perubahan dan anggaran pergeseran. Setelah disahkan oleha
admin kabupaten, maka RKAS sah dan siap untuk direalisasikan melalui tiga
aplikasi online tersinkronisasi yaitu ARKAS, BOS Kemdikbud Online, dan SIPBOS.
Anggaran yang telah disetujui disebut dengan DPA. Dengan DPA ini maka dijadikan
sebagai acuan realisasi. Pelaporan penggunaan menggunakan aplikasi ARKAS dengan
belanja yang bersifat online pada mitra took yang disebut dengan SIPLAH.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Dinas pendidikan melalui kepala seksi
Keuangan Dinas pendidikan. Monitoring juga dilakukan oleh Inspektorat, yang
kemudian melakukan audit bersama badan pemeriksa keuangan (BPK).
POSITIF DAN NEGATIF PENGELOLAAN
KEUANGAN DI SEKOLAH
a. Segi Positif
Pengelolaan keuangan dilakukan
dengan sistematis dan terarah sesuai dengan perundang-undangan. Langkah
preventif terhadap penyelewengan dana minim karena tersinkronisasi dengan
dapodik dan aplikasi pelaporan keuangan lainnya hingga ke tingkat keuangan
nasional yaitu BOS kemdikbud.
b. Segi Negatif
Aplikasi online dan offline
sangat banyak sehingga merepotkan kepala dan bendahara hingga operator,
transaksi dilakukan online dan tidak terjadinya tawar menawar barang yang
terkadang tidak sesuai dengan katalog dan HET.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah memberikan komentarnya