Saturday, November 19, 2022

Manajemen Pembiayaan Pendidikan (UTS/1/2022)

 

Nama               : Saiful Jamil

NIM                : 2022708701046

Mata kuliah     : Manajemen Pembiayaan Pendidikan

Semester          : I (Satu)

Tanggal           : 17-19 November 2022 

Dosen              : 1. Prof. Dr. Undang Rasyidin, M.Pd

                          2. Dr. Siswoyo, M.Pd,

                          3. Dr. M. Badrun, M.Ag. 

 

KONSEP DASAR MANAJEMEN KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Pengelolaan keuangan sekolah telah di ataur dalam beberapa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Permenkeu, Permendikbud, Perda/Perwali. Dalam pengelolaan keuangan perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Dalam hal ini, saya mencoba menyoroti pada fokus pengelolaan keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan didasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Adapun penjelasan dari berbagai prinsip terbut adalah sebagai berikut:

1.      Keadilan

Keadilan dalam pengelolaan keuangan adalah adanya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Prinsip ini menjadi penting pada organisasi yang menyediakan layanan publik seperti pendidikan, karena fokus pelayanan adalah agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan pendidikan. Pengelolaan keuangan diselenggarakan untuk mendukung pencapaian pemerataan kesempatan tersebut.

2.      Efisiensi

Efisien terkait dengan kuantitas dari suatu kegiatan. Seringkali efisiensi digambarkan sebagai perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output). Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, dan biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal, yaitu:

a.    Dari penggunaan masukan (input), bahwa kegiatan dapat dikatakan efisien apabila penggunaan waktu, tenaga, dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.

b.    Dari sisi hasil (output), bahwa kegiatan dapat dikatakan efisien apabila dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya, baik kuantitas maupun kualitasnya.

3.      Transparansi

Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang pengelolaan berarti adanya keterbukaan di bidang pengelolaan keuangan sekolah. Pada lembaga pendidikan, pengelolaan keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan akan kebijakan-kebijakan keuangan, keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, keterbukaan penggunaan serta pertanggungjawabannya sehingga memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.

 

Transparansi pengelolaan keuangan diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan dari berbagai stakeholder seperti orangtua, masyarakat, dan pemerintah dalam pembiaayaan penyelenggaraan seluruh program sekolah. Selain itu, transparansi juga tentunya dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa, dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

4.      Akuntabilitas publik

Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam pengelolaan keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku, pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat, pihak-pihak tertentu yang berweang, dan pemerintah.

 

Dalam hal ini, terdapat tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu:

a.       transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah,

b.      standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam mengadakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah, dan pelayanan yang cepat.

c.       Perencanaan dan Pembelanjaan Dana Sekolah

1)      Perencanaan Pengelolaan Dana Sekolah

Sebelum melakukan pengalokasian anggaran untuk belanja sekolah, kepala sekolah harus membuat perencanaan pengelolaan dana sekolah. Perencanaan pengelolaan dana sekolah mengacu pada hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan program-program yang direkomendasikan dari hasil EDS. Berdasarkan hasil EDS maka disusunlah program prioritas yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang terdiri jangka menengah (4 tahun) berupa Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan jangka pendek (1 tahun) berupa Rencana Kerja Tahunan (RKT) serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

2)      Pembelanjaan Dana Sekolah

Dana BOS disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan. Pembelanjaan dana sekolah pada prinsipnya mencakup semua bentuk aliran dana keluar sekolah yang digunakan untuk penyediaaan layanan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung. Pembelanjaan dana mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan. Di sekolah, setiap pembelanjaan harus mengacu pada komponen- komponen yang telah ditetapkan dalam RKAS.Pembukuan uang yang masuk dan keluar harus dilakukan secara cermat dan transparan. Oleh karena itu kepala sekolah dan bendahara harus memahami regulasi yang terkait dengan pembelanjaan dan pembukuan keuangan.

3)      Pelaporan Pengelolaan Dana Sekolah

Kegiatan transaksi penerimaan dan pengeluaran uang yang dilakukan oleh bendahara di sekolah, senantiasa terus berlangsung dari hari ke hari. Setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan hendaknya dicatat dan dibukukan secara tertib sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku. Untuk itu, salah satu tugas dari bendahara sekolah adalah mengadakan pembukuan keuangan sekolah. Pembukuan yang lengkap mencatat berbagai sumber dana beserta jumlahnya dan distribusi penggunaannya secara rinci. Semua pembelanjaan harus disertai dengan bukti-bukti yang sah, yaitu nota, kuitansi, faktur. Jika ada beban pajak yang harus dikeluarkan, juga harus disetor sesuai aturan yang berlaku.

 

BUDGETING, ACCOUNTING, DAN AUDITING

Pengelolaan biaya disebut dengan manajemen pembiayaan. Dalam hal ini say amerujuk pada pendapat beberapa ahli yaitu menurut Arwildayanto, Nina, dan Warni (2017, p. 24) yang menyatakan bahwa tahapan dalam manajemen pembiayaan yaitu; penyusunan perencanaan anggaran (budgeting), pembukuan (accounting), dan pemeriksaan (auditing).

a.       Budgeting merupakan proses mengidentifikasi tujuan, menetapkan prioritas, mendeskripsikan tujuan ke dalam tampilan operasional yang dapat diukur, menganalisis alternatif pencapaian tujuan, serta membuat rekomendasi alternatif untuk mencapai sasaran tersebut.

b.      Accounting merupakan kegiatan pembukuan meliputi dua hal, yaitu:

1)      Pengaturan yang menyangkut akan hal kewenangan dalam menentukan kebijakan tentang menerima dan mengeluarkan uang; dan

2)      Pengaturan tentang bagaimana tata cara menerima, menyimpan serta mengeluarkan uang.

c.       Auditing merupakan proses yang menyangkut mengenai pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang. Pemeriksaan pembiayaan pendidikan terdiri dari kegiatan memonitor, menilai, dan melaporkan yang merupakan kegiatan yang bersifat sistematis.

 

Menurut Matin (2014, p. 188) jika dilihat dari perspektif pelaksanaan pengawasan, pengawasan penggunaan anggaran pendidikan dapat dikategorikan kedalam empat kelompok, yaitu:

a.       Pengawasan melekat (waskat);

b.      Pengawasan fungsional (wasnal);

c.       Pengawasan legislatif; dan

d.      Pengawasan masyarakat (wasmas).

 

Dengan demikian, proses perencanaan anggaran (budgeting), pembukuan (accounting), dan pemeriksaan (auditing). pada proses manajemen pembiayaan di sekolah, harus ditata dengan baik meliputi perencanaan sesuai dengan skala prioritas, pencatatan penggunaan keuangan, pelaporan penggunaan keuangan hingga pertanggungjawaban dengan menginventarisir seluruh pembelanjaan termasuk asset dan non asset di sebuah lembaga pendidikan.

 

TUJUAN DAN FUNGSI MANAJEMEN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

a.       Tujuan Manajemen dan Pembiayaan Pendidikan

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Melalui perencanaan strategik di bidang pendidikan, lembaga pendidikan mampu menyiapkan output.

 

Dengan demikian, biaya pendidikan adalah salah satu faktor yang sangat berperan penting dalam pelaksanaan tujuan pendidikan. Dalam rangka mendapatkan mutu sekolah yang baik, maka biaya pendidikan harus dikelola dengan efektif, efesien dan seoptimal mungkin. Pada dasarnya tujuan manajemen pembiayaan pendidikan adalah mencapai mutu sekolah yang diharapkan dengan menggunakan tahapan manajemen pembiayaan agar tercapainya visi dan misi sekolah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka tahapan manajemen pembiayaan pendidikan melalui tahapan perencanaan pembiayaan pendidikan, tahapan pelaksanaan pembiayaan, dan pengawasan pembiayaan pendidikan.

 

Fasilitas pembelajaran merupakan faktor lain yang mempengaruhi mutu sekolah. Dalam pencapaian mutu sekolah, fasilitas pembelaajaran merupakan sarana dan prasarana yang digunakan oleh tenaga pendidik dalam proses belajar mengajar sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan. Pemanfaatan fasilitas pembelajaran perlu dikelola dengan baik agar terhindar dari pemborosan dan tidak tepatnya pemanfaatan fasilitas. Oleh karena itu, diperlukan manajemen pemanfaatan fasilitas pembelajaran yang sesuai dengan prinsipnya agar peningkatan mutu sekolah dapat tercapai.

b.      Fungsi Manajemen dan Pembiayaan Pendidikan

Adapun impelementasi pembiayaan Pendidikan harus didasari dan menguasi fungsi-fungsi

manajemen dan sebagainya, yaitu sebagai berikut:

1)      Perencanaan

Perencanaan adalah proses penentuan tujuan atau sasaran yang hendak dicapai dan menetapkan jalan dan sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu secara efisien dan efektif. Perencanaan adalah kegiatan yang akan dilakukan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan dengan kegiatan yang ditetapkan sebelumnya, adanya proses, hasil yang ingin dicapai, dan menyangkut masa depan dalam waktu tertentu (Husaini, 2013:77).

2)      Pengorganisasian/Organizing

Pengorganisasian sebagai proses membagi kerja kedalam tugas-tugas yang lebih kecil, membebankan tugas-tugas itu kepada orang yang sesuai dengan kemampuannya, dan mengalokasikan sumber daya, serta mengkoordinasikannya dalam kerangka efektifitas pencapaian tujuanorganisasi.(Fattah, 2013:71). Proses pengorganisasian dalam menyusun RAPBM/S diawali dengan pemerincian pekerjaan, pembagian kerja, penyatuan pekerjaan, koordinasi pekerjaan, dan monitoring.

3)      Pengaktualisasian/pelaksanaan/aktuating

Pada proses ini perencana pendidikan tinggal mengatur bagaimana menjalankan /menggerakkan perencanaaan pembiayaan pendidikan yang telah diperinci kedalam pengorganisasian anggaran pendidikan, dengan berpedoman bahwa penggunaan anggaran pendidikan sesuai apa yang telah ditetapkan dalam RAPBM/S.

4)      Pengawasan/Kontroling

Pengawasan adalah aktivitas menilai, baik catatan (record) dan menentukan prosedur-prosedur dalam mengimplementasikan anggaran, apakah sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan standar-standar yang berlaku. Tujuan dari pengawasan adalah mengukur, membandingkan, menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya, artinya pengawasan pembiayaan pendidikan diharapkan dapat mengetahui tingkat efektifitas dan efisiensi dari penggunaan sumber-sumber dana yang tersedia dan membantu mempertahankan hasil atau output yang sesuai syarat-syarat sistem.

 

Proses pengawasan terdiri dari tiga kegiatan pokok, yaitu : memantau (monitoring), menilai, dan melaporkan hasil-hasil temuan kegiatan atau monitoring dilakukan terhadap kinerja aktual baik dalam proses maupun hasilnya. Dalam proses pengawasan terdapat beberapa unsur yang perlu mendapat perhatian, yaitu :

a)      Unsur proses , yaitu usaha yang bersifat kontinu terhadap suatu tindakan yang dimiliki dari pelaksanaan suatu rencana sampai dengan hasil akhir yang diharapkan.

b)      Unsur adanya objek pengawasan, yaitu sesuatu yang menjadi sasaran pengawasan , baik penerimaan atau pengeluaran.

c)      Ukuran dan standarisasi dari pengawasan

d)     Teknik-teknik pengawasan.

 

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses pengawasan pembiayaan pendidikan adalah

a)      Penetapan standar yang dipergunakan berupa kuantitas, kualitas, biaya dan waktu.

b)      Mengukur dan membandingkan antara kenyataan dan sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan.

c)      Mengidentifikasikan penyimpangan (deviasi).

d)     Menentukan tindakan perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi rekomendasi.(Akdon, 2015:54).

 

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa tujuan manajemen pembiayaan pendidikan adalah mencapai mutu sekolah yang dengan proses tahapan manajemen pembiayaan perhatian utamanya adalah pencapaian visi dan misi sekolah dengan memaksimalkan Perencanaan Pengorganisasian/Organizing Pengaktualisasian/pelaksanaan/aktuatin Pengawasan/Kontroling.

 

PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

a.       Prinsip-prinsip manajemen keuangan

Manajemen keuangan sekolah perlu memerhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No.20 tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan padarinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Di samping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

1)      Transparansi

Transparansi berarti keterbukaan. Transparansi di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yang keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan dan pertanggungjawaban harus jelas sehingga bias memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua.

2)      Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performasinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. (Nur Hamiyah, 2015)

3)      Efektivitas

Efektif sering kali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. (Garnear: 2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitas hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga yang dicirikan oleh outcome kualitatif.

4)      Efisiensi

Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Menurut Garner (2004), efisiensi dicirikan oleh outcome kuantitatif. Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output) atau antara daya dan hasil.

 

Adapun Prinsip pengelolaan keuangan di sekolah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1)      Hemat tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang telah disyaratkan,

2)      Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program atau kegiatan.

3)      Keharusan penggunaan kemampuan

 

Dalam mengelola keuangan ini, kepala sekolah berfungsi sebagai “otorisator” dan “ordonateur”. Sebagai otorisator, kepala sekolah diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran anggaran. Sedangkan fungsi sebagai ordonateur, kepala sekolah sebagai pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa prinsip manajemen keuangan dan biaya pendidikan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, terarah, dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan pendidikan dengan mengutamakan skala prioritas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan agar tercapainya tujuan pendidikan.

 

KARAKTERISTIK MANAJEMEN KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Beberapa hal yang merupakan karakteristik atau ciri-ciri pembiayaan pendidikan adalah sebagai berikut :

a.    Biaya pendidikan akan selalu naik, dan dalam perhitungan pembiayaan pendidikan dinyatakan dalam satuan unit cost, yang meliputi:

1)      Unit cost lengkap, yaitu perhitungan unit cost berdasarkan semua fasilitas yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan.

2)      Unit cost setengah lengkap, hanya memperhitungkan biaya kebutuhan yang berkenaan dengan bahan dan alat yang berangsur habis walaupun jangka waktunya berbeda.

3)      Unit cost sempit, yaitu unit cost yang diperoleh hanya dengan memperhitungkan biaya yang langsung berhubungan dengan memperhitungkan biaya yang lain yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar

b.    Biaya terbesar dalam pelaksanaan pendidikan adalah biaya pada faktor manusia. Pendidikan dapat dikatakan sebagai “human investment”, yang artinya biaya terbesar diserap oleh tenaga manusia.

c.    Unit cost pendidikan akan naik sepadan dengan tingkat sekolah.

d.   Unit cost pendidikan dipengaruhi oleh jenis lembaga pendidikan. Biaya untuk sekolah kejuruan lebih besar daripada biaya untuk sekolah umum.

e.    Komponen yang dibiayai dalam sistem pendidikan hampir sama dari tahun ke tahun

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa karakteristik pembiayaan pendidikan merupakan salah satu ciri agar proses penyelenggaraan pendidikan dapat dilakasanakan dengan efektif dan efisien.

 

ASAS DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKAS 

Dasar perlunya sekolah melaksanakan anggaran berbasis kinerja dan pengeloahan keuangan yang akuntanbel Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 46-47 dan 54. Akuntabilitas pendidikan secara umum dibagi menjadi 2 yaitu akuntabilitas pengelolaan dana dan akuntabilitas pengelolaan program (manajemen) pendidikan. Akuntabilitas dana yang termaktub dalam pasal 46 menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pada pasal 47 dijelaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Kedua pasal tersebut secara tegas menuntut dan mendorong pengelola sekolah untuk menerapkan prinsip dan asas akuntabilitas dalam mengelola dan melaporkan dana dan sumberr daya yang dikuasainya. Disamping itu, setiap sekolah juga dituntut untuk mengelola dananya berdasarkan pada dasar dan prinsip anggaran berbasis kinerja.

 

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RKAS adalah asas akuntabilitas sehingga seluruh rencana dapat direalisasikan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan baik proses maupun hasil sehingga pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

PRINSIP DAN PROSEDUR DALAM PENYUSUNAN RKAS

a.       Prinsip Penyusunan RKAS

Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Prinsip keadilan berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masingmasing. Prinsip kecukupan berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Prinsip keberlanjutan berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan (Permendikbud Nomor 48 Tahun 2008).

b.      Prosedur

Seluruh penyusunan RKAS tentunya dibelanjakan sesuai sub belanja yang telah ditetapkan seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Saya sebagai penulis dalam hal ini menyoroti tentang bagaimana penelolaan asset atau barang dan jasa dala lembaga pendidikan. Dalam hal belanja sarana prasarana, Daryanto (2013) mengatakan bahwa secara kronologis, kegiatan (prosedur) manajemen sarana dan prasarana meliputi:

1)      perencanaan pengadaan barang

2)      pengadaan barang,

3)      penyimpanan barang,

4)      penyimpanan, inventarisasi, penyaluran,

5)      pemeliharaan, rehabilitasi,

6)      penghapusan dan penyingkiran,

7)      pengendalian.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan dan seluruh hasil dari realisasi pembelanjaan harus menerapkan sistem tata kelola sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan perundang-undangan manajemen keuangan.

 

FUNGSI RKAS

Menurut Nurkholis Moh. Khusaini (2019), anggaran sector publik memiliki beberapa fungsi utama, yaitu :

a.       Sebagai Alat Perencanaan

Anggaran merupakan alat perencanaan manajemen untuk mencapai tujuan organisasi. Anggaran sector public dibuat untuk menrencanakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, berapa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dari belanja pemerintah tersebut.

b.      Alat Pengendalian

Sebagai alat pengendalian, anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

c.       Alat Kebijakan Fiskal

Anggaran sebagai alat kebijakan fiscal pemerintah digunakan untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui anggaran public tersebut dapat diketahui arah kebijakan fiscal pemerintah, sehingga dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi ekonomi.

d.      Alat Politik

Anggaran digunakan untuk memutuskan prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan terhadap prioritas tersebut.

e.       Alat Koordinasi & Komunikasi

Anggaran publik merupakan alat koordinasi antar bagian dalam pemerintahan. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya inkonsistensi suatu unit kerja dalam pencapaian tujuan organisasi.

f.       Alat Penilaian Kinerja

Anggaran merupakan wujud komitmen dari budget holder kepada pemberi wewenang. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk pengendalian dan penilaian kinerja.

g.      Alat Motivasi

Anggaran dapat digunakan sebagai alat untuk memotivasi manajer dan stafnya agar bekerja secara ekonomis, efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Agar dapat memotivasi pegawai, anggaran hendaknya bersifat challenging but attainable.

Dengan paparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi RKAS sangat berperan penting dan multifungsi terhadap beberapa aspek yaitu sebagai alat perencana, pengendali, penentu arah kebijakan, politik, kordinasi/komunikasi, penilaian kinerja, dan sebagai alat motivasi dalam rangka menuju visi misi lembaga.

 

CONTOH RKAS/DESAIN RKAS (SUMBER PERENCANAAN BERBASIS DATA DARI RAPORT PENDIDIKAN)

Contoh Raport Mutu Sekolah

 Contoh Perencanaan Berbasis Data (PDB)

 

Sumber : https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app/download-report

 

MANAJEMEN RKAS

Secara umum, manajemen keuangan merupakan pengendalian atas fungsi-fungsi keuangan yang meliputi kegiatan perencanaan, penganggaran, pengelolaan, pencarian, penyimpanan, pengendalian dan pemeriksaan keuangan.

 

Manajemen keuangan di tingkat sekolah pada dasarnya tidak berbeda dengan manajemen keuangan secara umum. Departemen Pendidikan Nasional (2011) mendefinisikan pengelolaan keuangan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Dengan kata lain pengelolaan keuangan sekolah merupakan rangkaian aktivitas yang mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.

 

PERMENDIKBUD NOMOR: 75 TAHUN 2016 SATUAN PENDIDIKAN BOLEH MENGGALANG PEMBIAYAAN DARI ORANG TUA MURID DENGAN MEKANISME SUMBANGAN SUKARELA KOMITE YANG TIDAK BISA DI BIAYAI DARI SUMBER DANA BOS

 

Permendikbud No 75/2016 dalam pasal 3 ayat (1) huruf b, mengenai penggalangan dana dan sumber daya pendidikan belum menjadi perhatian utama bagi Komite. Menurut Daryanto ada beberapaa pertimbangan yang dilakukan oleh komite sekolah dalam hal penggalangan sumber daya pendidikan yaitu pertama, kebijakan dan program sekolah, penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah/rencana kerja dan anggaran sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, dan kriteria kerja sama sekolah dengan pihak lain. Kedua, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif. Ketiga, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan apresiasi dari peserta didik, orang tua/wali murid, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah. (Republika, 02 Agustus 2017)

 

Banyak pihak yang terlibat dalam melaksanakan permendikbud nomor 75 tahun 2016. Sebagai gambaran, alur pelaksanaan peraturan menteri ini dari tingkat kabupaten/kota adalah: (1) dinas pendidikan kabupaten/kota mensosialisasikan kepada kepala dinas pendidikan kecamatan dan pengawas sekolah; (2) pengawas sekolah mensosialisasikan kepada kepala sekolah; (3) kepala sekolah mensosialisasikan kepada orangtua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, komunitas sekolah yang peduli pendidikan, dan warga sekolah; (4) pemilihan komite sekolah; 4) komite sekolah melaksanakan tugas. Jika ada pihak tersebut di atas yang tidak melaksanakan fungsi dengan baik, dimungkinkan komite sekolah bermutu tidak akan terwujud.

 

Pendanaan pendidikan bagi sekolah ternyata tidak cukup hanya bersumber dari APBN dan APBD oleh karena itu, membutuhkan dukungan dari masyarakat. Dalam konteks inilah kemudian Mendikbud membuat kebijakan baru yang diklaim merupakan revitalisasi Komite Sekolah sehingga lembaga ini mampu menggalang dana publik selain pungutan sekolah. Dengan kriteria penggalangan dana sebagai berikut:

a.         Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;

b.        Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;

c.         Pengembangan sarana/prasarana; dan

d.        Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

e.         Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;

f.         Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan

g.        Dilaporkan kepada Komite Sekolah. 2. Mengurangi, menekan tumbuh kembangnya sifat apatisme menunju pendidikan karakter

 

Adanya penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini. bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

 

LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH (SEKOLAH/MADRASAH NEGERI)

Melakukan penggalangan dana tersebut dengan kreteria sebagai berikut :

a.       Bantuan berasal dari luar siswa atau orang tua/walinya

b.      sumbangan berasal dari siswa atau orang tua/walinya dan tidak mengikat

 

c.       Tidak berupa pungutan yang berarti penarikan dana oleh sekolah kepada murid atau orang tua /walinya bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan oleh sekolah. Sebelum melakukan penggalangan dana,komite sekolah wajib membuat proposal yang diketahui oleh penyelenggara sekolah. Sekolah dapat menggunakan dana tersebut atas sepengetahuankomite sekolah.

 

Yang perlu dilakukan adalah dengan cara sosialisasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan beberapa pihak yang menguasai materi: (1) pengawas sekolah; (2) tokoh pendidikan; (3) tokoh masyarakat; (4) orang tua peserta didik; dan (5) masyarakat. Peserta sosialisasi adalah: (1) orang tua/wali peserta didik; (2) masyarakat; (3) tokoh pendidikan; (4) tokoh masyarakat; dan (5) kalangan dunia usaha/industri.

 

LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN MASYARAKAT (SEKOLAH/MADRASAH SWASTA).

Sama halnya dengan cara-cara pada lembaga negeri, untuk membantu memberikan toleransi dengan meringankan melalui pembebasan biaya pungutan tahunan bagi siswa baru yang termasuk kategori tidak mampu sebesar 30 persen yang diamabil dari hasil penggalangan dana. Hal itu, merupakan salah satu upaya dalam membantu keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik dan lebih layak.

 

PROSEDUR PENGANGGARAN, PENGGUNAAN ANGGARA,  PENCATATAN KEUANGAN, PELAPORAN KEUANGAN, DAN AUDIT KEUANGAN.

Pelaksanaan dan pembukuan merupakan tahap dimana sekolah merealisasikan serta melakukan pencatatan kegiatan dari rencana yang telah dibuat. Hal ini mengacu pada RKAS yang telah dibuat pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pembukuan.

 

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaporan pembiayaan pendidikan di sekolah,  maka perlu memeprhatikan hal-hal sebagai berikut:

1)      Meminimalisir penyelewengan dan penyalahgunaan dana;

2)      Melaporkandengan rinci

3)      online dan dan ontime, serta adanya pemeriksaan yang dapat dilakukan secara langsung;

4)      Terdapat tahapan validasi yang bertingkat, dari proses perencanaan hingga pelaporan penggunaan anggaran;

5)      Perubahan tidak dapat dilakukan kapanpun dan terdapat cara serta tahapan tertentu bila ingin melakukan perubahan;

6)      Pembelanjaan mengacu pada RKAS

7)      Meminimalkan perputaran uang secara cash atau tunai.

 

Auditing merupakan proses yang menyangkut mengenai pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang.

 

Bayangkara (2008:09) menyatakan bahwa “kebutuhan audit sangat dipengaruhi oleh kepedulian manajemen dalam mencapai tingkat efisiensi dan efektivitas yang lebih tinggi dan kebutuhan untuk memperbaiki berbagai program atau aktivitas yang hasilnya belum maksimal.”

 

Berdasarkan hal tersebut di atas maka diperoleh empat kesimpulan, Pertama, audit dilaksanakan melalui proses: (1) auditor memahami penyajian laporan keuangan sekolah; (2) auditor mengetahui kewajaran penyajian laporan keuangan; (3) audit lanjutan, pengujian setiap bukti transaksi; (4) memberikan opini yang memuat kesimpulan audit dan rekomendasi.

 

HASIL ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DI SEBUAH LEMBAGA PENDIDIKAN SUMBER ANGGARAN, PERENCANAAN ANGGARAN, PENGGUNAAN ANGGARAN, PELAPORAN PENGGUNAAN ANGGARAN, MONITORING DAN EVALUASI ANGGARAN, DAN AUDIT ANGGARAN. 

Bantuan Operasional Sekolah khususnya di sekolah saya bersumber dari dana BOS Reguler, sekolah menyusun rencana kegiatan anggaran sekolah melalui aplikasi ARKAS yang dianggarkan setiap tahun anggaran. Pada saat perubahan tahun pelajaran, maka ada yang namanya anggaran perubahan dan anggaran pergeseran. Setelah disahkan oleha admin kabupaten, maka RKAS sah dan siap untuk direalisasikan melalui tiga aplikasi online tersinkronisasi yaitu ARKAS, BOS Kemdikbud Online, dan SIPBOS. Anggaran yang telah disetujui disebut dengan DPA. Dengan DPA ini maka dijadikan sebagai acuan realisasi. Pelaporan penggunaan menggunakan aplikasi ARKAS dengan belanja yang bersifat online pada mitra took yang disebut dengan SIPLAH. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Dinas pendidikan melalui kepala seksi Keuangan Dinas pendidikan. Monitoring juga dilakukan oleh Inspektorat, yang kemudian melakukan audit bersama badan pemeriksa keuangan (BPK).

POSITIF DAN NEGATIF PENGELOLAAN KEUANGAN DI SEKOLAH

a.       Segi Positif

Pengelolaan keuangan dilakukan dengan sistematis dan terarah sesuai dengan perundang-undangan. Langkah preventif terhadap penyelewengan dana minim karena tersinkronisasi dengan dapodik dan aplikasi pelaporan keuangan lainnya hingga ke tingkat keuangan nasional yaitu BOS kemdikbud.

b.      Segi Negatif

Aplikasi online dan offline sangat banyak sehingga merepotkan kepala dan bendahara hingga operator, transaksi dilakukan online dan tidak terjadinya tawar menawar barang yang terkadang tidak sesuai dengan katalog dan HET.

 

                                             

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah memberikan komentarnya

RAKOR KS PULPA 9 JANUARI 2025

 Surat Undangan RAKOR Notulen RAKOR