Mengenai Saya

Foto saya
Tabik Pun, Saya Saiful Jamil mari berkolaborasi dan berbagi praktik baik

Senin, 20 Maret 2023

GERAKAN PEMUDA BERNAWASENA

 

GARDASENA

(GERAKAN PEMUDA BERNAWASENA)

Oleh

Saiful Jamil

 


Setiap penduduk di Indonesia tentu sudah tak asing dengan kata “Desa.” Bahkan sudah sebuah kesejukkan jika kita membayangkan tentang bagaimana suasana desa. Tak sedikit tentu menginginkan kata Desa menjadi pelabuhan dalam melepas rindu terhadap tempat atau suasana yang lekat dalam memorinya. Desa selalu digambarkan menjadi sebuah tempat untuk beristirahat, tenang, nyaman, dan asri. Mau tidak mau kita, setiap warga negara Indonesia terlahir dari sebuah tempat yang di sebut “Desa.”

 

Lebih lengkapnya atau secara hukum dan sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 Nomor 1 disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara perundang-undangan, maka akan muncul arti dan makna lain yang jauh lebih luas. Pada untaian kalimat undang-undang tersebut di atas, desa diberikan kewenangan yang sangat dihormati oleh Negara. Kewenangan tersebut tentunya adalah agar potensi baik sumber daya alam maupun sumberdaya manusia dapat terus dikelola sesuai dengan kodrat alam dan kodrat zaman sebuah desa. Hal ini tentu akan memantik pertumbuhan dan kemajuan sebuah desa.

 

BAGAIMANA AGAR DESA TETAP MENJADI TEMPAT YANG MENYEJUKKAN BAHKAN MENJADI TOLAK UKUR KEMAJUAN BANGSA?

 

Pertanyaan ini sebetulnya sudah  terjawab dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 Nomor 12 yang berbunyi “Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.” Dalam Pasal tersebut sudah jelas bahwa pemberdayaan masyarakat harus dikembangtumbuhkan melalui berbagai aspek yang menyangkut peningkatan sumberdaya manusia dengan berbagaii program dan kebijakan. Hal ini kembali lagi kepada pembahasan awal bahwa yang dapat mengambil sebuah kebiajakan adalah tentu warga di desa tersebut yang mempunyai kewenangan dalam pengambilan kebijakan seperti kepala desa dan aparat terkait lainnya. Kepala Desa harus memiliki terobosan baru, inovatif, dan meiliki semangat kebaruan kea rah yang lebih positif dalam pengembangan sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Jika sumber daya manusia meningkat maka, sekecil apapun peluang akan dapat dimaksimalkan. Sebesar apapun tantangan dalam melaksanakan program, maka dengan sendirinya justru menjadi sebuah ilmu baru sehingga tantangan ataupun kendala justru menjadi berubah menjadi sebuah keuntungan. Sumber daya manusia produktif memang tidaklah terbatas oleh umur, namun, pemokusan dan pemrioritasan terhadap sumber daya manusia yang masih segar dan produktif harus menjadi sasaran utama dalam peningkatan kemajuan desa. Pemuda adalah jiwa dalam masyarakat. Jika pemuda bergerak dalam berbagai sektor, maka dapat dipastikan desa tersebut menjadi sebuah mesin perkembangan sebuah negara yang terus berputar menjawab tantangan dunia. Dengan demikian maka tak heran jika sebuah kutipan pidato Bung Karno yang sangat terkenal , “Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”. Ini merupakan kalimat yang tak lekang oleh waktu dan merupakan isyarat bahwa pemuda memang komponen masyarakat yang sangat diandalkan oleh bangsa dan negara. Tentunya kita banyak membaca dari berbagai sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia, bahwa pemuda mendapat peranan penting dan selalu terlibat dalam setiap peristiwa bersejarah. Untuk menjawab persaingan sumberdaya manusia dunia, maka pemerintah memang terus bergerak dalam memfasilitasi pemuda untuk dapat lebih mempersiapkan diri membangun bangsa hingga mengharumkan nama bangsa di kancah dunia.

 

Pola pikir pemuda harus selalu mau nerima perubahan positif dan terus berinovasi baik dalam potensi diri sehingga dapat mengelola potensi alam agar tercapainya kesejahteraan, tidak hanya bagi dirinya tetapi bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya.

Dalam Peraturan  Pemerintah Republik  Indonesia Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, menyebutkan bahwa Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. 2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. 3. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. 4. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha. Dengan demikian, maka pemuda sangat berpeluang besar dalam menyongsong kemandirian yang berkualitas. Pada Peraturan Pemerintah di atas saya menitik beratkan pada kata “kewirausahaan”.  Kata “Kewirausahaan” berasal dari kata wira dan usaha. Menurut kamus Bahasa Indonesia, Wira berarti; pejuang, berani dan berwatak agung, berbudi luhur. Sedangkan kata Usaha berarti; bekerja, berbuat amal, berbuat sesuatu. Maka dengan menyidik pengertian di atas, maka sudah sepatutnya pemuda masa kini dan masa yang akan mendatang harus berani melakukan perubahan dalam mewujudkan kesejahteraan dirinya dan orang disekitarnya. Pemuda yang berwirausaha tidak lagi mengenal kata “Mencari Kerja”, tetapi berubah menjadi “Menciipta Pekerjaan” hingga menyerap tenaga kerja. Dengan kata lain, Pemuda yang masuk dalam kriteria tersebut harus menjadi Pemuda “Bernawasena” yaitu pemuda yang memiliki pemikiran cerah dan memiliki masa depan yang cerah. Pemuda yang demikian itu harus mampu pula dalam mengidentifikasi dan menganalisis peluang dan potensi desanya, baik potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia. Setiap di daerah di Indonesia tentunya sudah bukan rahasia lagi bahwa daerah-daerah di Indonesia menyimpan banyak kekayaan yang sangat luar biasa. Hal ini menjadi modal besar bagi para pemuda yang bernawasena.

LALU APA POTENSI DAERAH YANG DAPAT DIKEMBANGKAN ?

Dalam KBBI, potensi daerah adalah kemampuan, kekuatan, kesanggupan atau daya yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan.  Sedangkan secara istilah pengertian potensi menurut Nurhayati, ialah kemampuan yang memiliki kemungkinan untuk dikembangkan seperti kesanggupan, kekuatan, dan daya yang bisa di kembangkan menjadi lebih luas dan besar. Istilah potensi tidak selalu ditunjukkan untuk manusia saja tetapi juga untuk entitas lain, seperti istilah potensi daerah, potensi wisata dan lain sebagainya. Menurut Ahmad Soleh, potensi daerah merupakan daya, kekuatan, kemampuan dan kesanggupan yang dimiliki oleh suatu daerah serta mempunyai kemungkinan untuk dapat dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sedangkan menurut Soleh, secara garis besar potensi daerah dibedakan menjadi dua, yang pertama ialah potensi fisik yaitu berupa tanah, air, iklim, lingkungan geografis, binatang ternak, dan sumber daya manusia, yang kedua ialah potensi nonfisik yaitu berupa masyarakat melalui corak dan interaksinya, lembaga-lembaga sosial, lembaga pendidikan, organisasi sosial, aparatur serta pamong yang ada didaerah yang mencangkup dusun maupun desa.

Berdasarkan beberapa pendapat ahli di atas, maka pengertian potensi daerah adalah suatu kekuatan, kesanggupan serta daya,yang memiliki kemungkinan untuk dapat diolah dan dikembangkan dari segi sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya serta potensi fisik maupun non fisik yang ada di suatu daerah untuk dapat menyejahterakan masyarakat akan berlangsung dalam kondisi mental tertentu. Munandar juga mengatakan, kreativitas sangat penting dipupuk dan dikembangkan didalam diri seseorang sebab dengan berkreasi seseorang dapat memanifestasiakan dirinya, diamana manifestasi diri termasuk salah satu kebutuhan pokok dalam hidup manusia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kreativitas juga dipengaruhi oleh faktor dari luar dan dari dalam untuk memberikan motivasi terhadap seseorang dalam mengembangkan kreativitasnya yang mana motivasi tersebut dengan sendirinya akan memunculkan gagasan atau ide baru.

ADAKAH INTERPRETASI UNDANG-UNDANG DAN PAPARAN PARA AHLI TERHADAP PEMUDA SAAT INI?

Berbekal dengan beberapa paparan teori dan pendapat dari seluruh para ahli di atas, Pemuda yang kreatif dan inovatif akan mampu memberi manfaat kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam kenyataannya, menggerakkan pemuda laksana menggerakkan mesin bermotor di jalan yang terjal, mendaki dan dikelilingi oleh jurang yang curam. Mesin ini sangat berharga namun perlu kehati-hatian dalam menggerakkan dan mengarahkannya. Salah pilih pijakan jalan, salah arah tujuan perjalanan, dan salah mengendalikan stir, maka jurang perjalanan siap menyambut kecelakaan yang fatal. Maka, untuk mengarahkan agar mesin bermotor ini sampai pada tujuan, perlu penanganan yang relevan sesuai medan, pengendalian yang sesuai dengan jalur dan rel yang telah ditentukan. Pemuda harus terus diberikan pendampingan dalam mengembangkan kompetensinya sehingga ia bisa mandiri dalam usaha dan pencapaiannya. Hal ini telah dilakukan di sebuah desa yang memberikan kepada pemudanya dalam berkarya. Tak hanya dalam tingkat desa di daerhanya, pemuda ini telah mampu membeli sebidang tanah dengan kerja kerasnya di daerah kedusunannya. Hal yang jarang terjadi dalam sejarah pedesaan, sebuah dusun mampu mebeli tanah dusun dengan gerakan pemuda. Para pemuda dan pemudi berjibaku menggalang dana dengan kewirausahaan seadanya sesuai dengan potensi di daerahnya. Adapun kewirausahaan yang dimaksud sebagai berikut:

1.      Kewirausahaan berbasis lingkungan, dengan mengumpulkan barang bekas,

2.      Kewirausahaan berbasis pertanian dengan membentuk persatuan kerja atau kelompok tani baik dalam bidang jasa dan iur kerja,

3.      Kewirausahaan berbasis alam dengan berwirausaha seperti pengembangan potensi alam dengan membuat waterboom di sekitar sungai perbatasan desa dan revitalisasi kawasan wisata air terjun,

4.      Kewirausahaan berbasis keolahragaan, dengan memanfaatkan sarana lapangan serbaguna yang sedang diangsur pembeliannya untuk memfasilitasi pemuda lain desa untuk bermain dengan sistem sewa,

5.      Kewirausahaan berbasis jasa, yaitu dengan membuat Anjungan Tunai Mandiri dengan bekerjasama dengan berbagai Bank terdekat, jasa pencucian kendaraan seperti Steam kendaraan, serta pengadaan Barber Village.

Sebuah pejalanan pergerakan yang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun dengan kegigihan pendampingan dan kekonsistenan serta kekontiyuan, maka pemuda desa dapate terus berkarya dengan cara mengembangkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan kediferensiasian inovasi dan kreasi para pemuda bernawasena yaitu pemuda yang mempunyai masa depan cerah.

Selasa, 14 Maret 2023

LULUS DAN LOLOS PPPK?? SIAP-SIAP DAN SIAPKAN BERKAS INI!!

 Pengumuman kelulusan PPPK sudah dirilis beberapa hari yang lalu, dan kini sudah memasuki tahap sanggah bagi yang dinyatakan tidak lolos. Walaupun tertulis belum pengumuman tertulis belum final,  namun 99% sudah dapat bersiap-siap untuk meng-upload segala jenis berkas yang diperlukan. Sekali lagi saya ucapkan selamat atas kelulusan PPPK tahun 2023, dan kepada para guru yang belum dinyatakan tidak lolos untuk tidak berkecil hati, karena boleh jadi ada hal lain yang lebih cerah yang akan anda peroleh di hari mendatang, tetap semangat dan tetap berpikir positif. 

Bagi anda yang belum dinyatakan lolos gunakan waktu sanggah dengan sebaik-baiknya pada akun masing-masing peserta yang diberikan kesempatan sanggah dengan mengklik tombol sanggah. Namun sanggah hanya berlaku bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dan hanya dapat menyanggah nilai, bukan penempatan. Karena penempatan bersifat final. Sanggahpun tidak dapat digunakan untuk menyanggah orang atau peserta lain.

Cek Jadwal : KLIK DI SINI

Mari dukung channel berikut:


Adapun berkas yang perlu dipersiapkan bagi peserta yang dinyatakan lolos adalah sebagai berikut: 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) = Pengisian DRH Web SSCASN
  2. Kartu Keluarga (KK) Pribadi, bagi yang telah berkeluarga = Pengisian DRH Web SSCASN
  3. KK orang tua kandung = Pengisian DRH Web SSCASN
  4. KK Bapak/Ibu Mertua, bagi yang telah berkeluarga = Pengisian DRH Web SSCASN
  5. KK Bapak/Ibu saudara kandung, bagi yang telah berkeluarga - Pengisian DRH Web SSCASN
  6. Surat nikah (bagi yang telah menikah) = Pengisian DRH Web SSCASN
  7. Ijazah SD atau MI = Pengisian DRH Web SSCASN
  8. Ijazah SLTP / SMP / MTs = Pengisian DRH Web SSCASN
  9. Ijazah SLTA / SMA / SMK = Pengisian DRH Web SSCASN
  10. Ijazah S1 (yang digunakan saat melamar PPPK) = Pengisian DRH, Scan, unggah di Web SSCASN
  11. Transkrip nilai (yang digunakan saat melamar PPPK) = Pengisian DRH, Scan, unggah di Web SSCASN
  12. SKCK = Pengisian DRH, Scan, unggah di Web SSCASN
  13. Surat sehat jasmani dan rohani = Pengisian DRH, Scan, unggah di Web SSCASN
  14. SK bebas narkoba = Pengisian DRH, Scan, unggah di Web SSCASN
  15. Surat lamaran = Ditulis/diketik, scan, unggah di Web SSCASN
  16. Surat pernyataan (5 poin) peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 dan surat pernyataan oleh Instansi = Ditulis/diketik, scan, unggah di Web SSCASN
  17. Bukti pengalaman kerja dilegalisir (jika memiliki) = Pengisian DRH, Scan, unggah di Web SSCASN
  18. Daftar riwayat hidup (DRH) yang diunduh = Setelah di isi secara online melalui Web, unduh, ttd, scan, lalu unggah
  19. Berkas lain-lain

Atau dapat dilihat dan dicermati seperti pada gambar berikut: 


Tinggalkan jejak pada kolom komentar..

Mari dukung channel berikut:


3 Nilai Peningkatan Kinerja Guru

  Nilai Peningkatan Kinerja Guru Berdasarkan inspirasi yang didapatkan, perubahan praktik guru di ruang kelas/satuan pendidikan: Pilihan Bel...