Tahapan Pengajuan Pembuatan KARIS/KARSU/KARPEG

 APA ITU KARPEG?

  • Kartu Pegawai (KARPEG) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG;
  • KARPEG adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil;
  • KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

 Untuk aplikasi Pembuatan dapat diunduh : 

Klik Ini


Apa itu Karis dan Karsu?

KARTU ISTRI (Karis) DAN KARTU SUAMI (Karsu)

  • Setiap isteri PNS diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU;
  • KARIS/KARSU, adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  • KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  • Jika seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS /KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
  • Jika seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSI yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali;
  • Jika berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
  • Contoh Karsu dan Karis

 


 CONTOH KARPEG:

 

  

  • D A S A R H U K U M
  1. UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999;
  2. Kep. Ka. BKN No. 115.a/KEP/1983 jo Kep. Ka. BKN No. 007/KEP/1988;
  3. PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002
  4. UU No 43 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  5. UU No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai;
  6. PP No 25 tahun 1981 tentang Peserta Asuransi Sosial PNS pada PT. Taspen (persero).

 

  • P E R S Y A R A T A N   D I G I T A L (scan)

KARIS & KARSU

1.

Laporan Perkawinan Pertama (Lampiran 1-A) *)  Asli 

2.

Daftar Keluarga PNS  (Lampiran XXVI)  *) Asli

3.

Foto Copy Surat Nikah  (dilegalisir KUA)

4.

Foto Copy Akta Cerai Janda/Duda (bila ada)  (dilegalisir berwenang)

5.

Foto Copy SK CPNS   (dilegalisir atasan)

6.

Foto Copy SK PNS     (dilegalisir atasan)

7.

Foto terbaru  3 x 2  sebanyak 3 lembar

 

KARPEG

1.

Foto Copy SK CPNS   (dilegalisir atasan)

2.

Foto Copy SK PNS     (dilegalisir atasan)

3.

Foto Copy SK Pangkat Terakhir  (dilegalisir atasan)

4.

Foto Copy SK Konversi NIP  (dilegalisir atasan)

5.

Foto Copy STTPL  (dilegalisir yang mengeluarkan/berwenang)

6.

Foto Copy Ijazah   (dilegalisir yang mengeluarkan/berwenang)

7.

Foto terbaru  2x3 sebanyak 3 lembar

    

  • Syarat Mengajukan Karis, Karsu dan Karpeg:
  1. Siapkan semua persyaratan pengajuan Karis, Karsu, Karpeg sebagaimana persyaratan dan mengisi Form Lembar Periksa kelengkapan persyaratan pada formulir Lembar Periksa.
  2. Berkas dapat diajukan dengan kolektif oleh Petugas Kepegawaian pada Perangkat Daerah/SMA/SMK/MA.
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan data digital (Yang sudah di scan) sesuai formulir Lembar Periksa dan mengirimkan ke BKD Provinsi Jawa Barat setelah lengkap.
  4. Seluruh berkas yang diterima BKD yang kurang atau salah nantinya dikembalikan untuk dilengkapi sebelum di kirim ke BKN regional (Karis, Karsu dan Karpeg) untuk kemudian dilaksanakan pencetakan Kartu.

 

 

Untuk aplikasi Pembuatan dapat diunduh : 

Klik Ini