GARDASENA
(GERAKAN PEMUDA BERNAWASENA)
Oleh
Saiful Jamil
Setiap penduduk di Indonesia tentu sudah tak
asing dengan kata “Desa.” Bahkan sudah sebuah kesejukkan jika kita membayangkan
tentang bagaimana suasana desa. Tak sedikit tentu menginginkan kata Desa
menjadi pelabuhan dalam melepas rindu terhadap tempat atau suasana yang lekat
dalam memorinya. Desa selalu digambarkan menjadi sebuah tempat untuk
beristirahat, tenang, nyaman, dan asri. Mau tidak mau kita, setiap warga negara
Indonesia terlahir dari sebuah tempat yang di sebut “Desa.”
Lebih lengkapnya atau secara hukum dan sesuai UU
Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 Nomor 1 disebutkan bahwa Desa adalah desa dan
desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Secara perundang-undangan, maka akan muncul arti dan makna lain yang
jauh lebih luas. Pada untaian kalimat undang-undang tersebut di atas, desa
diberikan kewenangan yang sangat dihormati oleh Negara. Kewenangan tersebut
tentunya adalah agar potensi baik sumber daya alam maupun sumberdaya manusia
dapat terus dikelola sesuai dengan kodrat alam dan kodrat zaman sebuah desa.
Hal ini tentu akan memantik pertumbuhan dan kemajuan sebuah desa.
BAGAIMANA
AGAR DESA TETAP MENJADI TEMPAT YANG MENYEJUKKAN BAHKAN MENJADI TOLAK UKUR
KEMAJUAN BANGSA?
Pertanyaan ini sebetulnya sudah terjawab dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014
Tentang Desa Pasal 1 Nomor 12 yang berbunyi “Pemberdayaan Masyarakat Desa
adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan,
dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat Desa.” Dalam Pasal tersebut sudah jelas bahwa pemberdayaan
masyarakat harus dikembangtumbuhkan melalui berbagai aspek yang menyangkut
peningkatan sumberdaya manusia dengan berbagaii program dan kebijakan. Hal ini
kembali lagi kepada pembahasan awal bahwa yang dapat mengambil sebuah
kebiajakan adalah tentu warga di desa tersebut yang mempunyai kewenangan dalam
pengambilan kebijakan seperti kepala desa dan aparat terkait lainnya. Kepala
Desa harus memiliki terobosan baru, inovatif, dan meiliki semangat kebaruan kea
rah yang lebih positif dalam pengembangan sumber daya alam maupun sumber daya
manusia. Jika sumber daya manusia meningkat maka, sekecil apapun peluang akan dapat
dimaksimalkan. Sebesar apapun tantangan dalam melaksanakan program, maka dengan
sendirinya justru menjadi sebuah ilmu baru sehingga tantangan ataupun kendala
justru menjadi berubah menjadi sebuah keuntungan. Sumber daya manusia produktif
memang tidaklah terbatas oleh umur, namun, pemokusan dan pemrioritasan terhadap
sumber daya manusia yang masih segar dan produktif harus menjadi sasaran utama
dalam peningkatan kemajuan desa. Pemuda adalah jiwa dalam masyarakat. Jika
pemuda bergerak dalam berbagai sektor, maka dapat dipastikan desa tersebut
menjadi sebuah mesin perkembangan sebuah negara yang terus berputar menjawab
tantangan dunia. Dengan demikian maka tak heran jika sebuah kutipan pidato Bung
Karno yang sangat terkenal , “Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut
Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”. Ini
merupakan kalimat yang tak lekang oleh waktu dan merupakan isyarat bahwa pemuda
memang komponen masyarakat yang sangat diandalkan oleh bangsa dan negara. Tentunya
kita banyak membaca dari berbagai sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia,
bahwa pemuda mendapat peranan penting dan selalu terlibat dalam setiap
peristiwa bersejarah. Untuk menjawab persaingan sumberdaya manusia dunia, maka
pemerintah memang terus bergerak dalam memfasilitasi pemuda untuk dapat lebih
mempersiapkan diri membangun bangsa hingga mengharumkan nama bangsa di kancah
dunia.
Pola pikir pemuda harus selalu mau nerima
perubahan positif dan terus berinovasi baik dalam potensi diri sehingga dapat
mengelola potensi alam agar tercapainya kesejahteraan, tidak hanya bagi dirinya
tetapi bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan
Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, menyebutkan bahwa Pemuda adalah warga
negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan
yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. 2. Kepemudaan adalah
berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. 3. Pelayanan kepemudaan
adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan,
serta kepeloporan pemuda. 4. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan
mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha. Dengan demikian,
maka pemuda sangat berpeluang besar dalam menyongsong kemandirian yang
berkualitas. Pada Peraturan Pemerintah di atas saya menitik beratkan pada kata
“kewirausahaan”. Kata “Kewirausahaan” berasal dari kata wira
dan usaha. Menurut kamus Bahasa Indonesia, Wira berarti; pejuang, berani
dan berwatak agung, berbudi luhur. Sedangkan kata Usaha berarti; bekerja,
berbuat amal, berbuat sesuatu. Maka dengan menyidik pengertian di atas, maka
sudah sepatutnya pemuda masa kini dan masa yang akan mendatang harus berani
melakukan perubahan dalam mewujudkan kesejahteraan dirinya dan orang
disekitarnya. Pemuda yang berwirausaha tidak lagi mengenal kata “Mencari
Kerja”, tetapi berubah menjadi “Menciipta Pekerjaan” hingga menyerap tenaga
kerja. Dengan kata lain, Pemuda yang masuk dalam kriteria tersebut harus
menjadi Pemuda “Bernawasena” yaitu pemuda yang memiliki pemikiran cerah dan
memiliki masa depan yang cerah. Pemuda yang demikian itu harus mampu pula dalam
mengidentifikasi dan menganalisis peluang dan potensi desanya, baik potensi
sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia. Setiap di daerah di Indonesia
tentunya sudah bukan rahasia lagi bahwa daerah-daerah di Indonesia menyimpan
banyak kekayaan yang sangat luar biasa. Hal ini menjadi modal besar bagi para
pemuda yang bernawasena.
LALU APA POTENSI DAERAH YANG DAPAT DIKEMBANGKAN
?
Dalam KBBI, potensi daerah adalah
kemampuan, kekuatan, kesanggupan atau daya yang mempunyai kemungkinan untuk
dikembangkan. Sedangkan secara istilah
pengertian potensi menurut Nurhayati, ialah kemampuan yang memiliki kemungkinan
untuk dikembangkan seperti kesanggupan, kekuatan, dan daya yang bisa di
kembangkan menjadi lebih luas dan besar. Istilah potensi tidak selalu
ditunjukkan untuk manusia saja tetapi juga untuk entitas lain, seperti istilah
potensi daerah, potensi wisata dan lain sebagainya. Menurut Ahmad Soleh,
potensi daerah merupakan daya, kekuatan, kemampuan dan kesanggupan yang
dimiliki oleh suatu daerah serta mempunyai kemungkinan untuk dapat dikembangkan
dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sedangkan menurut Soleh,
secara garis besar potensi daerah dibedakan menjadi dua, yang pertama ialah
potensi fisik yaitu berupa tanah, air, iklim, lingkungan geografis, binatang
ternak, dan sumber daya manusia, yang kedua ialah potensi nonfisik yaitu berupa
masyarakat melalui corak dan interaksinya, lembaga-lembaga sosial, lembaga
pendidikan, organisasi sosial, aparatur serta pamong yang ada didaerah yang
mencangkup dusun maupun desa.
Berdasarkan beberapa pendapat ahli di
atas, maka pengertian potensi daerah adalah suatu kekuatan, kesanggupan serta
daya,yang memiliki kemungkinan untuk dapat diolah dan dikembangkan dari segi
sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya serta potensi fisik maupun non
fisik yang ada di suatu daerah untuk dapat menyejahterakan masyarakat akan
berlangsung dalam kondisi mental tertentu. Munandar juga mengatakan,
kreativitas sangat penting dipupuk dan dikembangkan didalam diri seseorang
sebab dengan berkreasi seseorang dapat memanifestasiakan dirinya, diamana
manifestasi diri termasuk salah satu kebutuhan pokok dalam hidup manusia. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa kreativitas juga dipengaruhi oleh faktor dari
luar dan dari dalam untuk memberikan motivasi terhadap seseorang dalam
mengembangkan kreativitasnya yang mana motivasi tersebut dengan sendirinya akan
memunculkan gagasan atau ide baru.
ADAKAH
INTERPRETASI UNDANG-UNDANG DAN PAPARAN PARA AHLI TERHADAP PEMUDA SAAT INI?
Berbekal dengan beberapa paparan teori dan
pendapat dari seluruh para ahli di atas, Pemuda yang kreatif dan inovatif akan
mampu memberi manfaat kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam kenyataannya,
menggerakkan pemuda laksana menggerakkan mesin bermotor di jalan yang terjal,
mendaki dan dikelilingi oleh jurang yang curam. Mesin ini sangat berharga namun
perlu kehati-hatian dalam menggerakkan dan mengarahkannya. Salah pilih pijakan
jalan, salah arah tujuan perjalanan, dan salah mengendalikan stir, maka jurang
perjalanan siap menyambut kecelakaan yang fatal. Maka, untuk mengarahkan agar
mesin bermotor ini sampai pada tujuan, perlu penanganan yang relevan sesuai
medan, pengendalian yang sesuai dengan jalur dan rel yang telah ditentukan.
Pemuda harus terus diberikan pendampingan dalam mengembangkan kompetensinya
sehingga ia bisa mandiri dalam usaha dan pencapaiannya. Hal ini telah dilakukan
di sebuah desa yang memberikan kepada pemudanya dalam berkarya. Tak hanya dalam
tingkat desa di daerhanya, pemuda ini telah mampu membeli sebidang tanah dengan
kerja kerasnya di daerah kedusunannya. Hal yang jarang terjadi dalam sejarah
pedesaan, sebuah dusun mampu mebeli tanah dusun dengan gerakan pemuda. Para
pemuda dan pemudi berjibaku menggalang dana dengan kewirausahaan seadanya
sesuai dengan potensi di daerahnya. Adapun kewirausahaan yang dimaksud sebagai
berikut:
1. Kewirausahaan
berbasis lingkungan, dengan mengumpulkan barang bekas,
2. Kewirausahaan
berbasis pertanian dengan membentuk persatuan kerja atau kelompok tani baik
dalam bidang jasa dan iur kerja,
3. Kewirausahaan
berbasis alam dengan berwirausaha seperti pengembangan potensi alam dengan
membuat waterboom di sekitar sungai
perbatasan desa dan revitalisasi kawasan wisata air terjun,
4. Kewirausahaan
berbasis keolahragaan, dengan memanfaatkan sarana lapangan serbaguna yang
sedang diangsur pembeliannya untuk memfasilitasi pemuda lain desa untuk bermain
dengan sistem sewa,
5.
Kewirausahaan berbasis jasa, yaitu
dengan membuat Anjungan Tunai Mandiri dengan bekerjasama dengan berbagai Bank
terdekat, jasa pencucian kendaraan seperti Steam
kendaraan, serta pengadaan Barber Village.
Sebuah pejalanan
pergerakan yang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun dengan
kegigihan pendampingan dan kekonsistenan serta kekontiyuan, maka pemuda desa
dapate terus berkarya dengan cara mengembangkan potensi yang dimilikinya sesuai
dengan kediferensiasian inovasi dan kreasi para pemuda bernawasena yaitu pemuda
yang mempunyai masa depan cerah.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah memberikan komentarnya