Menyikapi Isu Gaji Guru PPPK dan Ketidakpastian Skema Paruh Waktu
Kabar tentang kenaikan gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2025 telah menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Pemerintah memang mengisyaratkan rencana perbaikan kesejahteraan guru, tetapi detail mengenai skema ini, terutama untuk guru dengan status paruh waktu, masih belum jelas.
Kenaikan Gaji dan Fakta Terkini
Kenaikan gaji yang ramai dibicarakan berkaitan dengan gaji pokok (gapok) guru PPPK dan tenaga kependidikan (tendik). Beberapa usulan menyebutkan bahwa gaji seharusnya mencapai Rp7 juta per bulan untuk menciptakan keseimbangan antara guru bersertifikat dan non-sertifikat【8】【9】.
Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan langsung atas skema kenaikan gaji ini. Kebijakan tersebut bergantung pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi【8】【10】.
Ketidakpastian Skema Paruh Waktu
Bagi guru PPPK paruh waktu, persoalan semakin rumit karena belum ada regulasi yang spesifik tentang pendapatan mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan ketimpangan antara guru penuh waktu dan paruh waktu, yang dapat memengaruhi semangat kerja dan kualitas pendidikan【8】.
Harapan dan Tantangan
Pengamat pendidikan mengharapkan pemerintah dapat memberikan kebijakan yang adil bagi semua kategori guru, termasuk honorer, paruh waktu, dan penuh waktu. Kebijakan ini tidak hanya soal angka nominal, tetapi juga mencakup tunjangan, perlindungan kerja, dan fasilitas lainnya【9】.
Sebagai masyarakat, penting untuk memahami bahwa perbaikan sistem membutuhkan waktu dan melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, kritik yang konstruktif dan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan guru tetap diperlukan.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca di JPNN.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah memberikan komentarnya