Alur PPG dalam Jabatan
tahun 2022
1. Seleksi Akademik atau Pretest
Seleksi awal pada pelaksanaan PPG 2022 Dalam
Jabatan (Daljab) disebut dengan seleksi akademi atau disebut juga dengan
Pretest.
2. Lulus
Untuk melanjutkan proses seleksi
berikutnya, peserta harus dinyatakan lulus terlebih dahulu. Lulus dari seleksi
akademi atau disebut juga dengan Pretest.
Untuk itu, dianjurkan mempersiapkan
seleksi Pretest dengan baik karena banyak peserta yang tidak lolos dalam
seleksi Akademik.
Disarankan pula bagi peserta untuk
selalu memantau akun SIMPKB, akun Simpatika, dan akun Siaga.
3. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan
dengan mengunggah berkas.
Maksud dari surat pemutakhiran data
adalah untuk mencocokkan berkas administrasi yang dimiliki dengan data yang
sudah terdapat dalam data SIMPKB, Simpatika, maupun akun Siaga.
Berkas yang diunggah harus sesuai
dengan berkas di akun masing-masing.
Mengenai berkas, harus diteliti
dengan benar, ketika ada yang belum sesuai, silakan manfaatkan pemutakhiran
data dengan baik. Pemutakhiran data terakhir pada tanggal 30 Januari 2022.
Pada seleksi administrasi ada yang
dinyatakan lulus dan tidak. Bagi yang tidak lulus berarti terdapat berkas yang
tidak sesuai dengan persyaratan mengikuti PPG. Jika sesuai akan
melanjutkan proses seleksi selanjutnya.
4.
Konfirmasi Kesediaan PPG
Jika peserta dinyatakan lulus pada
tahap seleksi administrasi akan dikonfirmasi kesediaannya untuk
mengikuti PPG dalam
Jabatan.
5.
Penetapan Calon Mahasiswa PPG dalam Jabatan
Setelah mengkonfirmasi kesediaan
atau bersedia mengikuti PPG Daljab,
selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG dalam Jabatan.
6.
Lapor Diri Registrasi Online
Proses selanjutnya, yaitu lapor diri
ke LPTK yang sudah ditentukan. Dalam penetapan calon mahasiswa mempunyai
kesempatan untuk memilih universitas sebagai LPTK yang ditunjukkan.
Namun pada akhirnya, ketika
waktu pengumuman hasil penetapan akan ditetapkan oleh Dirjen GTK. Jika
penetapan sudah muncul, segera melapor pada universitas yang ditunjuk.
Setelah selesai melapor maka peserta akan otomatis
mengikuti rentetan pendidikan profesi guru atau Pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Pelaksanaan PPG (Pendidikan
Profesi Guru)
1.
Pendalaman Materi
Pada pendalaman materi, peserta akan
belajar mandiri dari modul-modul yang diperoleh.
Di antaranya, yaitu dengan
mengerjakan LK dan mengunggah tugas. Nantinya, setiap tahapan yang selesai akan
tercentang biru pada akun.
Pendalaman materi terdiri dari lima
SKS, waktunya sekitar 30 hari. Selain itu, ada kegiatan untuk mengunggah LK
dari modul.
2.
Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Pengembangan Perangkat Pembelajaran
berkaitan dengan perangkat pembelajaran yang akan digunakan untuk PPL.
Maksudnya, cara membuat perangkat
pembelajaran mulai dari RPP, bahan ajar, media, soal evaluasi, dan instrumen
evaluasi.
3.
Review Perangkat Pembelajaran dan
Refleksi
Mereview perangkat akan dibimbing
oleh dosen pembimbing dan guru pamong, sehingga nanti ketika sudah disusun akan
diulas dan direfleksikan.
4.
Uji Komprehensif
Uij komprehensif dilakukan dengan,
misalnya mengajar satu kelas. Nantinya peserta akan dinilai oleh pamong dan
juga diuji, seperti RPP dan perangkat pembelajaran yang lain.
5.
PPL
PPL dan Uji Komprehensif
dilaksanakan sekitar 10 hari. Pelaksanaan PPL tidak hanya sekali. Namun,
terdapat PPL 1, 2, dan 3.
6.
Review PPL
Setelah PPL terdapat pula review dan
refleksi pembelajaran. Review dilakukan selepas pelaksanaan
per PPL. Jangka waktu antara review dan pelaksanaan PPL kurang
lebih 10 hari.
7.
Uji Kinerja Mengajar Sekolah
Setelah selesai PPL 3, peserta akan
memasuki uji kinerja mengajar di sekolah dengan didampingi oleh dosen ataupun
guru Pamong. Uji kinerja mengajar sama persis dengan pelaksanaan PPL.
8.
UP UKIN
Uji pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja
(UKIN) diperuntukkan sebagai penentu lulus atau tidaknya peserta untuk mendapat
sertifikat pendidik.
Sumber : prsoloraya pikiran rakyat
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah memberikan komentarnya