Rabu, 10 Agustus 2022

Apa, Bagaimana dan Cara Registrasi Anggota PGRI



Apa Itu PGRI?

Bagaimana Cara Registrasinya?

Silahkan Simak dan Klik tautannya!


Hidup Guru!

Hidup PGRI

Solodaritas Yess!!

Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI, didirikan di Surakarta, Jawa Tengah pada tanggal 25 November 1945 setelah 100 hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia. PGRI organisasi adalah profesi yang beranggotakan guru, dosen, tenaga kependidikan baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang berjumlah 3 juta. 

Tugas  : melaksanakan sosialisasi kode etik dan penegakan. memfasilitasi dan mendampingi pelaksanaan pembelaan dan perlindungan guru. melaksanakan penelusuran dan pencarian fakta permasalahan hukum dan pendampingan serta perlindungan hukum.   

Sebagai  organisasi perjuangan, PGRI merupakan perwujudan warga bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak aazasinya baik sebagai pribadi , anggota masyarakat, negara, dan pemangku profesi keguruan.      

---------------------------------------------------------------------

Untuk melakukan pendaftaran atau registrasi anggota terbaru dapat diakses melalui tautan berikut:

Klik Daftar

-------------------------------------------------- -------------------

 Sebagai wadah aspirasi para guru dan tenaga kependidikan telah menunjukan kiprahnya dalam memperjuangkan martabat dan kesejahteraan mereka. Berbagai upaya dan formulasi dilakukan demi terwujudnya organisasi yang mandiri, mandiri, dan artikulatif. Salah satu upaya PGRI yang fenomenal adalah terbitnya Undang-undang Guru dan Dosen, sebagai acuan peningkatan kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan itu sendiri.

Seiring berjalannya waktu, para guru terus memacu kualitas dirinya, meningkatkan kompetensi di berbagai bidang, sehingga banyak guru yang dianggap memiliki kapabilitas dan kredibiltas untuk menangani permasalahan-permasalahan di instansi pendidikan maupun di instansi lainnya. Sehingga Pemerintah Daerah tidak ragu untuk menempatkan para guru pada jabatan-jabatan struktural di lintas instasni. 

Masalah mengerucut pada guru yang menjadi pengurus PGRI. Muncul dari bahkan dari luar PGRI, *_“Apakah guru yang menjadi pejabat struktural di instansi pendidikan di luar instansi pendidikan, maupun anggota pengurus PGRI...? akan tetapi harus dijawab berdasarkan regulasi.

Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI *_(Hasil Keputusan Kongres XXI Nomor IV/KONGRES/XXI/PGRI/2013)_* mengatur keanggotaan PGRI secara komprehensif. *_Pertama;_* Pada *Anggaran Dasar PGRI Bab IV Pasal 4 tentang Sifat dan Semangat Organisasi PGRI,* 

Pasal (1) PGRI adalah organisasi yang bersifat:

sebuah. *_Unitaristik_* tanpa memandang *_perbedaan tempat kerja,_* kedudukan, agama, suku, golongan, gender dan asal-usul;

b. *_Independen_* yang berlandaskan pada kemandirian mandiri dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak, dan;

c. *_Nonpartisan,_* bukan merupakan bagian dan tidak berafiliasi dengan partai politik

*_Kedua;_* Dalam Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab II *_Pasal 2_* Tentang Jenis Keanggotaan, Jenis kenaggotaan PGRI terdiri atas (a) anggota biasa, (b) anggota luar biasa, (c) anggota kehormatan. 

*_Pasal 3_*, yang menjadi anggota biasa adalah: (a) guru/dosen dan tenaga kependidikan, (b) ahli yang menjalankan pekerjaan pendidikan, (c) mereka yang dapat melakukan pekerjaan di bidang pendidikan, pekerjaan pendidikan; (d) pensiunan sebagaimana dimaksud pada butir a, b, dan c yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan PGRI.

*_Pasal 4_*, yang dapat menjadi anggota Luar Biasa adalah; (a) petugas lain yang erat dengan tugas kependidikan, atau (b) mereka yang berijazah Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) tetapi tidak bekerja di kependidikan.

*_Pasal 5_*, Anggota Kehornatan adalah mereka yang atas usul Pengurus Besar, Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi diangkat dan ditetapkan oleh kongres, Konferensi Provinsi/Konferensi Daerah Istimewa, dan Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi /Kota/Kota Administrasi, karena jasa-jasanya terhadap pendidikan dan PGRI.

---------------------------------------------------------------------

Untuk melakukan pendaftaran atau registrasi anggota terbaru dapat diakses melalui tautan berikut:

Klik Daftar

---------------------------------------------------------------------

Semua anggota PGRI seperti pada uraian di atas, memiliki hak sebagaimana tercantum dalam *Anggaran Rumah Tangga Bab XI Pasal 17*, yaitu;

sebuah. hak bicara

b. hak memilih

c. hak suara

d. hak dipilih

e. hak membela diri

f. hak untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, dan;

g. hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum

Oleh karena hal tersebut di atas, pada hakikatnya semua orang baik guru, tenaga kependidikan, atau bahkan para pegawai di luar instansi pendidikan dapat menjadi anggota dan pengurus PGRI.

-------------------------------------------------- -------------------

Untuk melakukan pendaftaran atau registrasi anggota terbaru dapat diakses melalui tautan berikut:

Klik Daftar 

---------------------------------------------------------------------

Syarat Umum dan Syarat Khusus a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,    

b. berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, 

c.  anggota PGRI yang telah membuktikan peran serta aktif dalam kepengurusan dan atau terhadap organisasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah memberikan komentarnya

Rakor 17 Mei 2024

Undangan Rakor KS Lomba-lomba FLS2N Prov (daring) Unggah video maksimal 30 Juni 2024 OSN Uji coba 20 Mei Pelaksanaan tingkat kabupaten, 27-2...