pada tanggal
cek bantuan pemerintahm banpem
ifp
PID
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Ingin melindungi karya sendiri? Pelajari cara mengajukan pencatatan Hak Cipta secara online melalui portal resmi DJKI, mulai dari membuat akun hingga mengunduh surat pencatatan.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI) berkaitan dengan perlindungan atas hasil kreativitas dan karya intelektual. Bagi guru, pendidik, penulis, kreator konten, dan masyarakat umum, pencatatan Hak Cipta dapat menjadi salah satu langkah untuk mendokumentasikan kepemilikan karya.
Contoh karya yang dapat diajukan sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku antara lain buku, modul pembelajaran, karya tulis, ilustrasi, desain grafis, video, fotografi, dan program komputer.
Gunakan portal resmi DJKI Kementerian Hukum untuk membuat akun dan mengajukan permohonan.
HAKI mencakup beberapa jenis perlindungan. Pastikan Anda memilih layanan yang sesuai dengan karya atau produk yang ingin dilindungi.
Untuk karya seperti buku, modul, tulisan, musik, video, fotografi, ilustrasi, dan program komputer yang memenuhi ketentuan Hak Cipta.
Untuk melindungi identitas pembeda produk atau jasa, seperti nama merek dan logo yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Paten berkaitan dengan invensi yang memenuhi persyaratan hukum. Desain industri dan jenis kekayaan intelektual lainnya memiliki persyaratan tersendiri.
Sebelum mengisi formulir online, siapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan dan kondisi kepemilikan karya.
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis ciptaan dan keadaan pemohon. Periksa daftar terbaru pada situs resmi DJKI sebelum mengirimkan permohonan.
Lihat Syarat Resmi DJKI1Buka portal resmi.
Kunjungi portal Hak Cipta DJKI melalui browser HP atau komputer.
Buka Portal Hak Cipta2Pilih menu Create.
Pada halaman login, pilih menu pembuatan akun atau Create untuk masuk ke halaman registrasi.
3Isi data registrasi.
Lengkapi formulir dengan data yang diminta, kemudian klik Register.
4Aktifkan akun.
Periksa email untuk aktivasi akun. Setelah akun aktif, login dan masukkan kode OTP apabila diminta oleh sistem.
1Login ke akun.
Buka portal Hak Cipta DJKI dan login menggunakan akun yang telah dibuat. Selesaikan verifikasi sesuai petunjuk sistem.
2Pilih permohonan baru.
Pilih menu Hak Cipta, kemudian pilih Permohonan Baru sesuai kategori ciptaan yang akan dicatatkan.
3Isi data ciptaan.
Lengkapi informasi yang diminta, termasuk judul ciptaan, jenis ciptaan, uraian, data pencipta, dan pemegang Hak Cipta apabila berbeda.
4Unggah dokumen.
Unggah contoh ciptaan dan dokumen pendukung sesuai persyaratan. Pastikan file terbaca dengan baik dan data sesuai dokumen asli.
5Periksa dan kirim permohonan.
Teliti kembali seluruh data dan lampiran sebelum mengirimkan formulir.
6Lakukan pembayaran jika diwajibkan.
Ikuti kode billing dan petunjuk pembayaran yang diterbitkan oleh sistem. Perhatikan batas waktu pembayaran yang tercantum.
7Unduh surat pencatatan.
Ikuti status permohonan melalui akun. Setelah permohonan disetujui sesuai mekanisme yang berlaku, unduh surat pencatatan ciptaan dari akun Anda.
Untuk pencatatan Hak Cipta, tarif resmi mengikuti jenis ciptaan dan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Tarif tersebut merujuk pada halaman biaya Hak Cipta DJKI yang mencantumkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Periksa kembali tarif pada portal resmi ketika mengajukan permohonan.
Cek Tarif Resmi DJKIUntuk membantu memahami proses pengajuan, silakan simak video tutorial berikut. Ikuti penjelasan dalam video sambil mencocokkan setiap tahapan dengan petunjuk terbaru pada portal DJKI.
Apabila video tidak tampil atau tidak dapat diputar di blog, buka langsung melalui YouTube.
▶ Tonton Video di YouTubePencatatan Hak Cipta secara online dapat dilakukan melalui portal resmi DJKI. Secara umum, prosesnya meliputi pembuatan akun, pengisian formulir, pengunggahan dokumen, pembayaran jika diwajibkan, dan pengunduhan surat pencatatan setelah proses selesai sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi guru, penulis, dan kreator, pencatatan Hak Cipta dapat menjadi langkah untuk mendokumentasikan karya. Pastikan selalu mengikuti persyaratan resmi dan memahami bahwa pencatatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap klaim kepemilikan pasti benar.
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih telah memberikan komentarnya