Perubahan Kelima Perbup Tanggamus No. 46 Tahun 2017: Begini Nomenklatur Sekolah yang Benar
Tautan File : UNDUH FILE Tanggamus No. 46 Tahun 2017 atau ada di bawah setel;ah membaca
Kota Agung — Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Perbup ini ditetapkan oleh Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, pada 10 November 2025 dan diundangkan sehari setelahnya oleh Sekretaris Daerah, Suaidi.
Latar Belakang Perubahan
Ada dua alasan utama yang mendasari perubahan ini sebagaimana tercantum dalam bagian "Menimbang":
- Perubahan nomenklatur dinas. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, nama Dinas Pendidikan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penyesuaian data UPTD Satuan Pendidikan. Adanya Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.368/20/08/2021 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan membuat data UPTD Satuan Pendidikan yang lama (diatur dalam Perbup No. 78 Tahun 2020) sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi riil di lapangan, sehingga perlu dimutakhirkan.
Isi Pokok Perubahan
Perbup ini mengubah beberapa pasal dalam Perbup No. 46 Tahun 2017, di antaranya:
1. Pasal 2 — Daftar UPTD di Bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal ini merinci UPTD yang dibentuk di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri dari empat kelompok besar:
- Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
- UPTD Satuan Pendidikan dan Kebudayaan Anak Usia Dini, meliputi 5 Taman Kanak-Kanak Negeri
- UPTD Satuan Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Dasar, meliputi 395 SD Negeri yang tersebar di 25 kecamatan se-Kabupaten Tanggamus
- UPTD Satuan Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Menengah Pertama, meliputi 52 SMP Negeri di seluruh kecamatan
2. Pasal 5, 6, 7, dan 8 — Penyempurnaan Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi SKB
Perbup ini juga memperjelas kembali:
- Tugas pokok dan fungsi SKB Tanggamus sebagai Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF), termasuk penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Masyarakat (DIKMAS), hingga pengembangan kurikulum muatan lokal.
- Susunan organisasi SKB yang terdiri dari Kepala SKB, Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Uraian tugas Kepala SKB dan Urusan Tata Usaha secara lebih rinci.
Apakah Nama Sekolah Berubah Menjadi "UPTD SD Negeri..."?
Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul di lapangan, dan jawabannya: tidak.
Nomenklatur "UPTD" dalam Perbup ini melekat pada nama unit pelaksana teknis daerah yang berfungsi sebagai wadah pengelolaan teknis atas sekumpulan sekolah — bukan pada nama masing-masing satuan pendidikan.
Perhatikan struktur kalimat dalam Pasal 2:
"UPTD Satuan Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Dasar, terdiri dari: 1. SD Negeri 2 Pekon Balak Kec. Wonosobo; 2. SD Negeri 1 Sumur Tujuh Kec. Wonosobo; ..."
Artinya:
- UPTD Satuan Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Dasar = satu unit organisasi (UPTD) yang menaungi seluruh SD Negeri di Kabupaten Tanggamus.
- SD Negeri 2 Pekon Balak, SD Negeri 1 Sumur Tujuh, dst. = daftar sekolah yang berada di bawah naungan UPTD tersebut, dengan nama aslinya tetap dipakai.
Pola yang sama berlaku untuk jenjang TK dan SMP — nama UPTD-nya adalah "UPTD Satuan Pendidikan dan Kebudayaan Anak Usia Dini" dan "UPTD Satuan Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Menengah Pertama", sementara satuan pendidikan di bawahnya tetap memakai nama "TK Negeri..." atau "Sekolah Menengah Pertama Negeri...".
Kesimpulan Praktis
| Elemen | Contoh Penulisan |
|---|---|
| Nama UPTD (badan/lembaga pengelola) | UPTD Satuan Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Dasar |
| Nama sekolah pada papan nama, stempel, ijazah, dsb. | SD Negeri 1 Wonosobo Kec. Wonosobo |
Dengan demikian, sekolah tidak perlu mengganti papan nama, stempel, kop surat, atau dokumen resmi dengan menambahkan kata "UPTD" di depan nama sekolah. Yang berubah adalah struktur kelembagaan di atasnya (Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pembaruan data UPTD), bukan identitas nama satuan pendidikan itu sendiri.
Penutup
Perbup Nomor 27 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 November 2025, dan dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 Nomor 943. Perbup ini menjadi acuan resmi terbaru terkait pembentukan, organisasi, dan tata kerja UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya di sektor pendidikan.
Artikel ini disusun berdasarkan naskah Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 27 Tahun 2025.
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih telah memberikan komentarnya