Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026: ASN Diimbau Menggunakan Batik KORPRI pada Hari dan Kegiatan Tertentu
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan pentingnya penguatan identitas dan solidaritas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerbitan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Indonesia, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam penggunaan seragam Batik KORPRI sebagai simbol kebersamaan, profesionalisme, dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Waktu Penggunaan Batik KORPRI
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026, ASN diimbau menggunakan Batik KORPRI pada:
Setiap hari Kamis;
Tanggal 17 setiap bulan;
Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
Upacara Hari Besar Nasional;
Upacara Bendera;
Pelantikan ASN Pejabat Manajerial dan Fungsional;
Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI.
Selain ketentuan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat maupun daerah dapat menyesuaikan atau menambah waktu penggunaan Batik KORPRI sesuai kebutuhan dan karakteristik instansi masing-masing.
Tujuan Penggunaan Batik KORPRI
Penggunaan Batik KORPRI tidak hanya sekadar menjadi aturan berpakaian, tetapi juga memiliki tujuan strategis dalam memperkuat eksistensi dan peran ASN sebagai pelayan publik. Adapun tujuan penggunaan Batik KORPRI antara lain:
Memperkuat identitas ASN sebagai satu korps yang profesional dan berintegritas.
Meningkatkan solidaritas, kesetiakawanan, dan jiwa korsa antar ASN.
Memperkuat budaya kerja ASN yang kolaboratif dan berorientasi pelayanan.
Mempererat persatuan ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui penggunaan Batik KORPRI secara serentak, diharapkan tumbuh rasa bangga sebagai bagian dari korps ASN yang memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat dan menjalankan kebijakan publik.
Batik KORPRI sebagai Simbol Persatuan dan Profesionalisme
Batik KORPRI bukan hanya pakaian seragam, tetapi juga simbol pengabdian, loyalitas, dan semangat kebersamaan ASN di seluruh Indonesia. Penggunaan seragam yang seragam mencerminkan komitmen ASN dalam menjaga persatuan, meningkatkan disiplin, serta membangun citra birokrasi yang profesional dan berwibawa.
Dengan adanya Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 ini, seluruh ASN diharapkan dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh kesadaran dan kebanggaan sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Mari bangga memakai Batik KORPRI sebagai simbol persatuan, pengabdian, integritas, dan profesionalisme ASN untuk Indonesia yang semakin maju.
Link Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 dapat diakses melalui:
https://jdih.bkn.go.id/common/dokumen/2026peraturanlembagapemerintahnonkementeriannomor2tahun2026-2636.pdf
Informasi mengenai ketentuan penggunaan Batik KORPRI tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI))
Untuk mengunduh dokumen resminya, silakan kunjungi:
JDIH BKN – Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026
Sumber resmi regulasi:
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih telah memberikan komentarnya