pada tanggal
MAJMU' SAYRIF
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Guru merupakan sosok penting dalam dunia pendidikan. Tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan, guru juga menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan karakter bagi peserta didik. Oleh karena itu, setiap guru harus memiliki pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Pedoman tersebut dikenal dengan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI).
Kode Etik Guru Indonesia disusun oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan ditetapkan melalui Kongres PGRI sebagai landasan sikap profesional guru di Indonesia.
Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) adalah norma, asas, dan aturan moral yang mengatur hubungan guru dengan:
peserta didik,
sesama guru,
orang tua/wali peserta didik,
masyarakat,
organisasi profesi,
dan pemerintah.
KEGI bertujuan menjaga kehormatan profesi guru serta meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Guru bertugas membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, beriman, berkarakter, dan memiliki kecerdasan intelektual maupun sosial.
Guru harus jujur dalam:
melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil belajar,
menerapkan kurikulum,
dan terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Guru menjalin komunikasi yang baik dengan peserta didik, orang tua, dan masyarakat untuk memperoleh informasi demi perkembangan pendidikan, tanpa melakukan penyalahgunaan hubungan profesi.
Guru wajib menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tertib, dan mendukung proses pembelajaran.
Guru harus menjunjung tinggi semangat persaudaraan, kekeluargaan, serta saling menghormati antar sesama tenaga pendidik.
Guru wajib meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, seminar, diskusi ilmiah, dan pengembangan diri secara berkelanjutan.
Guru mendukung organisasi profesi seperti PGRI sebagai wadah perjuangan dan pengembangan profesi guru.
Guru turut mendukung kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan bangsa.
Guru tidak boleh memanfaatkan profesinya untuk kepentingan pribadi, golongan, maupun politik praktis.
Guru harus:
beriman dan bertakwa,
berakhlak mulia,
jujur,
disiplin,
dan bertanggung jawab.
Guru menjadi contoh bagi peserta didik dan masyarakat dalam ucapan maupun tindakan.
Guru mengutamakan mutu pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik.
Guru tidak diskriminatif terhadap peserta didik berdasarkan:
suku,
agama,
ras,
gender,
kondisi ekonomi,
maupun latar belakang lainnya.
Kode etik memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, antara lain:
Guru dihormati karena memiliki integritas dan moral yang baik.
Guru memiliki batasan dan arah dalam menjalankan tugas.
Masyarakat akan percaya kepada sekolah dan guru yang menjunjung etika profesi.
Lingkungan pendidikan menjadi lebih aman, nyaman, dan bermutu.
Pelanggaran terhadap KEGI dapat berupa:
tindakan diskriminatif,
kekerasan terhadap peserta didik,
penyalahgunaan jabatan,
manipulasi nilai,
maupun perilaku tidak profesional lainnya.
Pelanggaran kode etik dapat dilaporkan kepada:
di tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan organisasi profesi.
Di era digital dan perkembangan teknologi saat ini, guru tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga:
fasilitator pembelajaran,
motivator,
pembimbing karakter,
serta agen perubahan dalam masyarakat.
Karena itu, penerapan Kode Etik Guru Indonesia menjadi semakin penting agar guru tetap profesional dan bermartabat.
Kode Etik Guru Indonesia bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik. Dengan menjunjung tinggi KEGI, guru dapat menjadi teladan yang baik, meningkatkan kualitas pendidikan, dan menciptakan generasi penerus bangsa yang berkarakter.
“Guru Hebat, Generasi Kuat, Indonesia Bermartabat.”
Persatuan Guru Republik Indonesia — Kode Etik Guru Indonesia (KEGI).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Standar Nasional Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih telah memberikan komentarnya