https://saweria.co/jamilsaiful

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019

Infografis IP ASN - PerBKN No. 8 Tahun 2019
PerBKN No. 8 Tahun 2019

Indeks Profesionalitas
Aparatur Sipil Negara

Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran IP-ASN

Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

4 Dimensi Penilaian: 📚 Kualifikasi 25% + 🎯 Kompetensi 40% + 📊 Kinerja 30% + ⚖️ Disiplin 5%
📚

Kualifikasi

Riwayat pendidikan formal

25%bobot
25
S-3 (Strata Tiga)
20
S-2 (Strata Dua)
15
S-1 / D-IV
10
D-III (Diploma Tiga)
5
D-II / D-I / SLTA sederajat
1
Di bawah SLTA
⚖️

Disiplin

Riwayat hukuman disiplin

5%bobot
5
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
3
Hukuman disiplin tingkat ringan
2
Hukuman disiplin tingkat sedang
1
Hukuman disiplin tingkat berat
📊

Kinerja

Nilai kinerja dalam 1 tahun terakhir

30%bobot
30
Nilai 91–100 (Sangat Baik) dalam 1 tahun terakhir
25
Nilai 76–90 (Baik) dalam 1 tahun terakhir
Dimensi Kompetensi — Detail Penilaian
🎯

Kompetensi

Riwayat pengembangan kompetensi

40%bobot

🏛 Diklat Kepemimpinan

15
JPT, Administrator, Pengawas yang sudah mengikuti diklatpim sesuai jabatan
0
JPT, Administrator, Pengawas yang belum mengikuti diklatpim

⚙️ Diklat Fungsional

15
Jabatan Fungsional yang sudah mengikuti diklat fungsional sesuai jabatan
0
Jabatan Fungsional yang belum mengikuti diklat fungsional

🔧 Diklat Teknis (min. 20 JP)

15
JPT, Administrator, Pengawas, Fungsional yang sudah mengikuti diklat teknis ≥ 20 JP sesuai jabatan

🎓 Seminar / Workshop / Kursus / Magang

10
JPT, Administrator, Pengawas, Fungsional — dalam 2 tahun terakhir
17,5
Jabatan Pelaksana — dalam 2 tahun terakhir

Komentar