PerBKN No. 8 Tahun 2019
Indeks Profesionalitas
Aparatur Sipil Negara
Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran IP-ASN
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
4 Dimensi Penilaian:
📚 Kualifikasi 25%
+
🎯 Kompetensi 40%
+
📊 Kinerja 30%
+
⚖️ Disiplin 5%
Kualifikasi
Riwayat pendidikan formal
25%bobot
25
S-3 (Strata Tiga)
20
S-2 (Strata Dua)
15
S-1 / D-IV
10
D-III (Diploma Tiga)
5
D-II / D-I / SLTA sederajat
1
Di bawah SLTA
Disiplin
Riwayat hukuman disiplin
5%bobot
5
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
3
Hukuman disiplin tingkat ringan
2
Hukuman disiplin tingkat sedang
1
Hukuman disiplin tingkat berat
Kinerja
Nilai kinerja dalam 1 tahun terakhir
30%bobot
30
Nilai 91–100 (Sangat Baik) dalam 1 tahun terakhir
25
Nilai 76–90 (Baik) dalam 1 tahun terakhir
Dimensi Kompetensi — Detail Penilaian
Kompetensi
Riwayat pengembangan kompetensi
40%bobot
🏛 Diklat Kepemimpinan
15
JPT, Administrator, Pengawas yang sudah mengikuti diklatpim sesuai jabatan
0
JPT, Administrator, Pengawas yang belum mengikuti diklatpim
⚙️ Diklat Fungsional
15
Jabatan Fungsional yang sudah mengikuti diklat fungsional sesuai jabatan
0
Jabatan Fungsional yang belum mengikuti diklat fungsional
🔧 Diklat Teknis (min. 20 JP)
15
JPT, Administrator, Pengawas, Fungsional yang sudah mengikuti diklat teknis ≥ 20 JP sesuai jabatan
🎓 Seminar / Workshop / Kursus / Magang
10
JPT, Administrator, Pengawas, Fungsional — dalam 2 tahun terakhir
17,5
Jabatan Pelaksana — dalam 2 tahun terakhir
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih telah memberikan komentarnya