https://saweria.co/jamilsaiful

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan via Coretax

 Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan via Coretax (Terbaru & Mudah Dipahami)

Lapor SPT Tahunan kini semakin mudah karena dilakukan secara online melalui Coretax DJP. Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, cukup mengikuti alur pengisian secara daring dari rumah.

Artikel ini akan membahas panduan lengkap lapor SPT Tahunan via Coretax, langkah demi langkah, agar tidak terjadi kesalahan saat pelaporan.


Panduan Tutorial di sini 


Apa Itu Coretax DJP?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan layanan perpajakan lainnya secara terintegrasi.

Dengan Coretax, proses pelaporan menjadi:

  • ✅ Lebih cepat

  • ✅ Lebih akurat

  • ✅ Banyak data terisi otomatis


Panduan Lapor SPT Tahunan via Coretax

1. Buat Konsep SPT

Langkah pertama adalah membuat konsep SPT Tahunan.

Langkah-langkah:

  • Menu SPT → Surat Pemberitahuan (SPT)

  • Klik Buat Konsep SPT

  • Pilih PPh Orang Pribadi

  • Jenis SPT: SPT Tahunan

  • Periode: Januari – Desember 2025

  • Model SPT: Normal

  • Klik Buat Konsep

Konsep SPT berhasil dibuat


2. Isi Induk SPT

  • Klik ikon pensil untuk mengedit

  • Kolom berwarna abu-abu akan terisi otomatis

  • Pengisian dimulai dari Induk SPT

  • Sumber penghasilan: Pekerjaan

  • Metode: Pencatatan

  • Bagian A (Identitas) otomatis terisi


3. Bagian B – Penghasilan

Jika memiliki penghasilan dari pekerjaan:

  • Pilih YA

  • Isi Lampiran L-1 Bagian D

  • Sesuaikan dengan BPA1, meliputi:

    • NPWP pemberi kerja

    • Penghasilan bruto

    • Biaya atau pengurang

  • Klik Simpan

  • Pertanyaan lain: TIDAK


4. Bagian C – PPh Terutang

  • Data akan terisi otomatis

  • Pilih PTKP sesuai kondisi (contoh: K/0)

  • Pertanyaan lain: TIDAK


5. Bagian D – PPh Dipotong

  • Jika ada PPh dipotong → YA

  • Cek Lampiran L-1 Bagian E

  • Jika belum muncul otomatis, isi manual dari BPA1:

    • NPWP pemotong

    • Nomor & tanggal bukti potong

    • Jenis pajak: PPh 21

    • DPP

    • PPh dipotong

  • Klik Simpan


6. Bagian E – Status SPT

Jika data sesuai BPA1:

  • Status: SPT Nihil

  • Nilai pajak = 0


7. Bagian F – H

  • Semua bagian tidak diisi

  • Jawab TIDAK


8. Bagian I – Harta & Utang (WAJIB)

  • Isi Daftar Harta sesuai kondisi sebenarnya

  • Utang: pilih YA / TIDAK sesuai data


9. Bagian J – Pernyataan

  • Centang pernyataan

  • Penandatangan: Wajib Pajak


10. Kirim SPT

  • Klik Bayar dan Lapor

  • Pilih Kode Otorisasi DJP

  • Masukkan passphrase

  • Konfirmasi tanda tangan

SPT Berhasil Dilaporkan
📌 Bukti lapor tersedia di menu SPT Dilaporkan


Penting untuk Diperhatikan

SPT Nihil tetap WAJIB dilaporkan
⏰ Jangan menunggu batas akhir pelaporan
📄 Simpan bukti lapor sebagai arsip pribadi


Penutup

Dengan mengikuti panduan ini, proses lapor SPT Tahunan via Coretax menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Pastikan semua data sesuai dengan bukti potong agar terhindar dari kesalahan pelaporan.

Semoga artikel ini membantu dan bermanfaat 🙌



Komentar