- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
https://saweria.co/jamilsaiful
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan via Coretax (Terbaru & Mudah Dipahami)
Lapor SPT Tahunan kini semakin mudah karena dilakukan secara online melalui Coretax DJP. Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, cukup mengikuti alur pengisian secara daring dari rumah.
Artikel ini akan membahas panduan lengkap lapor SPT Tahunan via Coretax, langkah demi langkah, agar tidak terjadi kesalahan saat pelaporan.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan layanan perpajakan lainnya secara terintegrasi.
Dengan Coretax, proses pelaporan menjadi:
✅ Lebih cepat
✅ Lebih akurat
✅ Banyak data terisi otomatis
Panduan Lapor SPT Tahunan via Coretax
1. Buat Konsep SPT
Langkah pertama adalah membuat konsep SPT Tahunan.
Langkah-langkah:
Menu SPT → Surat Pemberitahuan (SPT)
Klik Buat Konsep SPT
Pilih PPh Orang Pribadi
Jenis SPT: SPT Tahunan
Periode: Januari – Desember 2025
Model SPT: Normal
Klik Buat Konsep
✅ Konsep SPT berhasil dibuat
2. Isi Induk SPT
Klik ikon pensil untuk mengedit
Kolom berwarna abu-abu akan terisi otomatis
Pengisian dimulai dari Induk SPT
Sumber penghasilan: Pekerjaan
Metode: Pencatatan
Bagian A (Identitas) otomatis terisi
3. Bagian B – Penghasilan
Jika memiliki penghasilan dari pekerjaan:
Pilih YA
Isi Lampiran L-1 Bagian D
Sesuaikan dengan BPA1, meliputi:
NPWP pemberi kerja
Penghasilan bruto
Biaya atau pengurang
Klik Simpan
Pertanyaan lain: TIDAK
4. Bagian C – PPh Terutang
Data akan terisi otomatis
Pilih PTKP sesuai kondisi (contoh: K/0)
Pertanyaan lain: TIDAK
5. Bagian D – PPh Dipotong
Jika ada PPh dipotong → YA
Cek Lampiran L-1 Bagian E
Jika belum muncul otomatis, isi manual dari BPA1:
NPWP pemotong
Nomor & tanggal bukti potong
Jenis pajak: PPh 21
DPP
PPh dipotong
Klik Simpan
6. Bagian E – Status SPT
Jika data sesuai BPA1:
Status: SPT Nihil
Nilai pajak = 0
7. Bagian F – H
Semua bagian tidak diisi
Jawab TIDAK
8. Bagian I – Harta & Utang (WAJIB)
Isi Daftar Harta sesuai kondisi sebenarnya
Utang: pilih YA / TIDAK sesuai data
9. Bagian J – Pernyataan
Centang pernyataan
Penandatangan: Wajib Pajak
10. Kirim SPT
Klik Bayar dan Lapor
Pilih Kode Otorisasi DJP
Masukkan passphrase
Konfirmasi tanda tangan
✅ SPT Berhasil Dilaporkan
📌 Bukti lapor tersedia di menu SPT Dilaporkan
Penting untuk Diperhatikan
✨ SPT Nihil tetap WAJIB dilaporkan
⏰ Jangan menunggu batas akhir pelaporan
📄 Simpan bukti lapor sebagai arsip pribadi
Penutup
Dengan mengikuti panduan ini, proses lapor SPT Tahunan via Coretax menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Pastikan semua data sesuai dengan bukti potong agar terhindar dari kesalahan pelaporan.
Semoga artikel ini membantu dan bermanfaat 🙌
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tabik Pun, Saya Saiful Jamil mari berkolaborasi dan berbagi praktik baik

Komentar
Posting Komentar
Terimakasih telah memberikan komentarnya