NOTULEN RAPAT KOORDINASI (RAKOR) KKKS KECAMATAN PULAU PANGGUNG
Hari/Tanggal: Sabtu, 31 Agustus 2024
Waktu: 09.00 WIB - Selesai
Tempat: Gedung PGRI Pulau Panggung
Pimpinan Rapat: Bapak Supriyatno, M.Pd. (KSPLP Kecamatan Pulau Panggung)
Notulis: Saiful Jamil (Kepala SD Negeri 1 Srimenganten)
Daftar Hadir:
Supriyatno, M.Pd. (KSPLP Kecamatan Pulau Panggung)
Saiful Jamil (Kepala SD Negeri 1 Srimenganten)
Seluruh kepala sekolah SD di Kecamatan Pulau Panggung
Agenda Rapat:
Pembukaan
Rapat dibuka oleh Bapak Supriyatno, M.Pd. pada pukul 09.00 WIB.
Pengantar singkat mengenai pentingnya menjaga netralitas ASN, khususnya dalam menghadapi tahun politik 2024.
Pembahasan Utama: Netralitas ASN di Lingkungan Kecamatan Pulau Panggung
Pemaparan Materi oleh Bapak Supriyatno, M.Pd.:
ASN diharapkan bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Larangan bagi ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, untuk mendukung atau berkampanye bagi partai politik atau calon tertentu.
Sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Netralitas ASN penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas pelayanan publik.
Diskusi dan Tanggapan Peserta Rapat:
Saiful Jamil (Kepala SD Negeri 1 Srimenganten): Menyampaikan pentingnya sosialisasi kepada seluruh guru dan staf di sekolah mengenai aturan dan ketentuan netralitas ASN, agar tidak ada yang terjebak dalam praktik yang melanggar.
Ahmad Jajuli, S.Pd. (Kepala SD Negeri 1 Airbakoman): Mengusulkan adanya pelatihan singkat terkait etika dan hukum ASN di lingkungan pendidikan, sehingga pemahaman para guru lebih mendalam terkait netralitas dalam tugas sehari-hari.
Beberapa kepala sekolah lainnya juga menyampaikan pendapat dan menanyakan tentang kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN yang pernah terjadi, serta bagaimana penanganannya oleh pemerintah daerah.
Kesimpulan:
Semua peserta rapat sepakat bahwa pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama di lingkungan sekolah, harus ditegaskan kepada seluruh guru dan staf pendidikan.
KSPLP Kecamatan Pulau Panggung akan membuat surat edaran kepada sekolah-sekolah di Kecamatan Pulau Panggung untuk memastikan implementasi aturan ini.
Perlunya pengawasan lebih ketat dalam masa kampanye menjelang Pemilu 2024 agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Penutup:
Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan doa dan harapan agar ASN di Kecamatan Pulau Panggung tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam bekerja.
Tertanda,
Saiful Jamil
Notulis
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah memberikan komentarnya