Senin, 27 November 2023

Passing Grade PPPK 2023

 Calon peserta PPPK 2023 harus menjalani serangkaian ujian meliputi tahap seleksi administrasi, ujian kompetensi, dan sesi wawancara. Bagian ujian kompetensi PPPK melibatkan tiga kategori, yakni:


1. Ujian kompetensi teknis.

2. Ujian kompetensi manajerial.

3. Ujian kompetensi sosial kultural.

Semua ujian tersebut memiliki batasan waktu 120 menit, kecuali untuk peserta difabel netra yang diberikan waktu 150 menit.


Wawancara dilaksanakan selama 10 menit, sementara peserta difabel memperoleh waktu 15 menit. Total soal ujian kompetensi dan wawancara mencapai 145 butir.


Pencapaian nilai tertinggi untuk seluruh rangkaian ujian kompetensi dan wawancara adalah 670, terdiri dari 450 untuk ujian kompetensi teknis, 180 untuk ujian kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.


Instansi daerah memiliki opsi untuk melibatkan ujian kompetensi teknis tambahan selain Computer-Assisted Test (CAT) dengan bobot 30 persen dari total nilai ujian kompetensi teknis.

Passing Grade PPPK 2023 adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta seleksi. Menpan RB telah menetapkan Passing Grade PPPK 2023, yang terdiri dari nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara.


Setiap jabatan memiliki Passing Grade yang berbeda untuk setiap jenis tesnya.


A) Passing Grade PPPK Guru 2023, seperti diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.


Menurut aturan tersebut, Passing Grade untuk seleksi kompetensi hingga wawancara PPPK Guru adalah sebagai berikut:


1. Passing Grade PPPK Guru di tes kompetensi teknis bervariasi untuk setiap mata pelajaran, misalnya:

   - Guru Bahasa Inggris: 185

   - Guru Biologi: 185

   - Guru Ekonomi: 190

   - Guru Sejarah: 205

   - dan lain-lain.


2. Passing Grade seleksi kompetensi manajerial: 117

3. Passing Grade seleksi kompetensi sosial kultural: 117

4. Passing Grade wawancara: 24


Edukasi



MENU

Home Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup Fokus Kolom Terpopuler Infografis Foto Video Indeks


79

HARI MENUJU

PEMILU SERENTAK

Ikuti Perkembangan Terkini Pemilu 2024

Home


Edukasi


Kampus

Passing Grade PPPK 2023, Nilai Ambang Batas agar Lolos Seleksi

CNN Indonesia

Rabu, 04 Okt 2023 07:00 WIB


Ilustrasi. Passing grade PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru dan non guru agar lolos seleksi. (iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis nilai ambang batas atau passing grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas, berapa passing grade PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru dan non guru agar pelamar dapat lolos seleksi?


Lihat Juga :


Materi Tes Seleksi PPPK 2023, Ambang Batas, dan Bobot Nilai

ADVERTISEMENT



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Para pelamar PPPK 2023 perlu mengikuti serangkaian tes yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Untuk seleksi kompetensi pengadaan PPPK terdiri dari tiga jenis, yaitu:


Seleksi kompetensi teknis.

Seleksi kompetensi manajerial.

Seleksi kompetensi sosial kultural.

Ketiga tes ini dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit. Namun khusus untuk pelamar disabilitas netra mendapat durasi waktu 150 menit.


Sementara untuk wawancara dilakukan dalam waktu 10 menit dan 15 menit untuk penyandang disabilitas. Jumlah soal tes kompetensi dan wawancara berjumlah 145 butir soal.


Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, dengan rincian 450 untuk seleksi kompetensi teknis, 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan 40 untuk wawancara.


Khusus bagi instansi daerah dapat melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT dengan bobot 30 persen dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.


Lihat Juga :


Contoh Deskripsi PPPK Guru 2023, Panjang 3.000 Karakter

Passing Grade PPPK 2023

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi. Passing grade PPPK 2023 telah ditentukan oleh Menpan RB.


Passing grade PPPK 2023 terdiri atas nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan nilai ambang batas wawancara.


Masing-masing jabatan memiliki passing grade yang berbeda di tiap jenis tesnya.


A) Passing Grade PPPK Guru 2023

Nilai ambang batas PPPK Jabatan Fungsional Guru tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.


Dalam aturan tersebut, passing grade untuk seleksi kompetensi hingga wawancara PPPK Guru, sebagai berikut:


1. Passing grade PPPK Guru di tes kompetensi teknis:


Ahli Pertama - Guru Agama Budha: 180

Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: 180

Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 180

Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 180

Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 180

Ahli Pertama - Guru Kelas: 180

Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 170

Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 160

Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 185

Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 160

Ahli Pertama - Guru Matematika: 170

Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180

Ahli Pertama - Guru Pendidikan Khusus: 180

Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 170

Ahli Pertama - Guru PPKN: 185

Ahli Pertama - Guru IPS: 175

Ahli Pertama - Guru IPA: 180

Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab: 195

Ahli Pertama - Guru Bahasa Jepang: 175

Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman: 185

Ahli Pertama - Guru Bahasa Mandarin: 205

Ahli Pertama - Guru Bahasa Perancis: 165

Ahli Pertama - Guru Biologi: 185

Ahli Pertama - Guru Ekonomi: 190

Ahli Pertama - Guru Fisika: 160

Ahli Pertama - Guru Geografi: 180

Ahli Pertama - Guru Kimia: 190

Ahli Pertama - Guru Sejarah: 205

Ahli Pertama - Guru Sosiologi: 195

Ahli Pertama - Guru TIK: 175

Ahli Pertama - Guru Antropologi: 150

Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 untuk seleksi kompetensi teknis selengkapnya dapat dilihat di link ini.

2. Passing grade seleksi kompetensi manajerial: 117

3. Passing grade seleksi kompetensi sosial kultural: 117

4. Passing grade wawancara: 24


Lihat Juga :


Passing Grade SKD CPNS 2023 yang Harus Dicapai agar Lolos Seleksi


B) Passing Grade PPPK Non Guru 2023

Nilai ambang batas PPPK non guru tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023.


PPPK non guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selain profesi guru, yang di dalamnya termasuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.


Dalam aturan tersebut, passing grade untuk seleksi kompetensi hingga wawancara PPPK Jabatan Fungsional untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes), sebagai berikut:


1. Passing grade PPPK Jabatan Fungsional di tes kompetensi teknis ditentukan sesuai jabatan/posisi yang dilamar:


Ahli Madya - Analis Kebijakan: 270

Ahli Madya - Analis Ketahanan Pangan: 225

Ahli Madya - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252

Ahli Madya - Arsiparis: 225

Ahli Madya - Dokter Pendidik Klinis: 158

Ahli Madya - Dokter Spesialis: 158

Ahli Madya - Pekerja Sosial: 293

Ahli Madya - Pembina Jasa Konstruksi: 270

Ahli Madya - Penata Ruang: 180

Ahli Madya - Pengawas Benih Tanaman: 252

Ahli Madya - Pengelola Sumber Daya Air: 293

Ahli Madya - Pranata Komputer: 270

Ahli Madya - Statistisi: 270

Ahli Muda - Analis Kebijakan: 270

Nilai ambang batas PPPK jabatan fungsional 2023 untuk seleksi kompetensi teknis selengkapnya dapat dilihat di link ini.

2. Passing grade seleksi kompetensi manajerial: 117

3. Passing grade seleksi kompetensi sosial kultural: 117

4. Passing grade wawancara: 24



Demikian passing grade PPPK 2023. Semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah memberikan komentarnya

Rakor 17 Mei 2024

Undangan Rakor KS Lomba-lomba FLS2N Prov (daring) Unggah video maksimal 30 Juni 2024 OSN Uji coba 20 Mei Pelaksanaan tingkat kabupaten, 27-2...