Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antikorupsi memiliki tugas untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan dan juga pencegahan korupsi. Maka, sebagai upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pasal 13 huruf c yaitu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.
Pendidikan antikorupsi ini sejatinya harus diterapkan dalam setiap mata pelajaran dan dapat dilakukan secara insersi. Adapun kompetensi yang harus dicapai yaitu dapat dilihat pada link berikut:
Atau dapat mengunduh Pendidikan Antikorupsi insersi PKn versi PDF pada link berikut :
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah memberikan komentarnya